10 Juli 2026 | Dibaca: 24 Kali
HUT ke-12 PKPI, Akademisi dan Hakim Agung Bahas Eksekusi Saham dalam Kepailitan Perseroan

Jakarta, 10 Juli 2026 – Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 dengan menggelar Seminar Nasional bertajuk "Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan" di Auditorium Lantai 3 Gedung Utama Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta, Jumat (10/7). Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen PKPI dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kontribusi terhadap pengembangan hukum kepailitan di Indonesia.
Seminar menghadirkan akademisi, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, kurator dan pengurus, advokat, notaris, serta praktisi hukum untuk membahas berbagai persoalan hukum mengenai pemberesan saham dalam kepailitan perseroan, termasuk harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam sambutannya, Dewan Penasihat PKPI, Dr. OC Kaligis, mengapresiasi penyelenggaraan seminar nasional yang dinilainya menjadi wadah strategis untuk memperkaya pemikiran, meningkatkan kualitas profesi, serta memperkuat kapasitas kurator dan pengurus dalam menghadapi tantangan praktik kepailitan yang terus berkembang.
Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., mengucapkan selamat atas HUT ke-12 PKPI. Menurutnya, perjalanan selama dua belas tahun menunjukkan komitmen PKPI dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi kurator dan pengurus.
Ia berharap seminar nasional tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menghasilkan gagasan, rekomendasi, dan solusi konstruktif bagi penyempurnaan hukum kepailitan di Indonesia.
Senada dengan itu, Ketua Yayasan Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Aryawan Gunadi, berharap PKPI terus berkembang menjadi organisasi profesi terdepan yang memiliki kredibilitas tinggi dan mampu menjawab tantangan profesi yang semakin kompleks. Ia juga menegaskan komitmen Yayasan Universitas Tarumanagara untuk terus bersinergi dengan PKPI melalui dukungan terhadap program pendidikan, peningkatan kompetensi, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagai pembicara utama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, menjelaskan bahwa debitur yang dinyatakan pailit tidak kehilangan kecakapan hukum. Menurutnya, kepailitan tidak dapat disamakan dengan pengampuan karena hanya membatasi penguasaan terhadap harta pailit, bukan menghilangkan status hukum seseorang.
Ia menegaskan bahwa kurator memiliki tugas mengurus dan membereskan harta pailit demi kepentingan para kreditur, bukan mengurus pribadi debitur. Karena itu, kurator tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan direksi perseroan, sebab kewenangan tersebut tetap berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Menurut Prof. Hadi, saham merupakan bagian dari harta pailit sehingga dapat dijual dalam proses pemberesan melalui mekanisme lelang. Dalam kondisi kepailitan, beberapa ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas, seperti persetujuan pemegang saham atau hak memesan efek terlebih dahulu, dapat dikesampingkan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, mengingat hukum kepailitan merupakan aturan khusus yang bertujuan menyelesaikan utang melalui pemberesan aset.
Sementara itu, Dr. Irawan Surojo, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1995 menjadi UU Nomor 40 Tahun 2007 membawa pembaruan mendasar terhadap pengaturan Perseroan Terbatas.
Ia memaparkan bahwa organ perseroan terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, dengan fungsi dan kewenangan yang telah diatur secara lebih jelas. Direksi bertanggung jawab mengurus dan mewakili perseroan, sedangkan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan perusahaan.
Menurutnya, masa jabatan Direksi dan Komisaris kini berakhir sesuai keputusan RUPS dan tidak lagi otomatis diperpanjang hingga pengganti ditetapkan. Ia juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan hukum terkait saham sebagai objek jaminan, khususnya mengenai mekanisme pengalihan saham yang memerlukan kepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., mengulas perkembangan berbagai putusan Mahkamah Agung yang menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara kepailitan.
Ia menyampaikan bahwa konflik norma antara UU Kepailitan dan UU Perseroan Terbatas masih menjadi tantangan bagi kurator, terutama dalam pelaksanaan eksekusi saham. Menurutnya, Pasal 16 UU Kepailitan memang memberikan kewenangan kepada kurator untuk menguasai dan mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti kurator menggantikan kedudukan pemegang saham dalam RUPS.
"Kurator hanya berwenang mengalihkan atau menjual saham sebagai bagian dari harta pailit. Hak-hak pemegang saham dan mekanisme RUPS tetap harus dihormati sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas," tegasnya.
Dr. Heru juga mengingatkan bahwa dalam melakukan pemberesan harta pailit, kurator harus tetap memperhatikan hak-hak pihak lain, termasuk pemegang hak jaminan, sehingga seluruh tindakan berada dalam koridor hukum. Ia mendorong para kurator untuk terus mempelajari putusan-putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan kepailitan yang terus berkembang.
Melalui seminar nasional ini, PKPI berharap terbangun kesamaan persepsi di kalangan akademisi, hakim, kurator, advokat, notaris, maupun pelaku usaha mengenai pemberesan saham dalam kepailitan perseroan. Forum ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat mendukung harmonisasi antara hukum kepailitan dan hukum perseroan, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan profesionalisme kurator dalam menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Memasuki usia ke-12, PKPI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi profesi yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem hukum kepailitan dan penegakan hukum di Indonesia.