10 Januari 2020 | Dibaca: 1495 Kali
IPGPW Gelar Diskusi Publik Peran POLRI Sebagai Fungsi Keamanan Ketertiban Dan Pelayanan Masyarakat

Jakarta, 10 Januari 2020 - Acara Diskusi Publik "Peran Polri Sebagai Fungsi Keamanan, Ketertiban Dan Pelayanan Masyarakat", di Kedai Kopi Proklamasi Cikini (Jumat, 10/01/20) yang menghadirkan para pembicara Kompeten : Jamil Burhanuddin (Majelis Hukum & Ham PP Muhamadiyah), Neta S. Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch), Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani), M. Adnan (Koordinator FNJI), M. Huda Prayoga (Direktur Indonesia Goverment & Parliement Watch), Seperti yang di sampaikan para pembicara melalui kesimpulan : Dalam Penanganan Kasus HAM melalui Polri, bahwa kasus HAM selalu belum ditemukan ujungnya dikarenakan juga adanya tuduhan dari masyarakat mengenai Aparat Kepolisian Terkadang tidak netral dilapangan dalam melakukan penanganan Kasus2 yang berkaitan dan terbentur langsung dgn masyakat dan dari salah satu dari pembicara ada yang mengatakan pihak Polisi dalam mengahadapi rakyat sipil layaknya diposisikan sebagai Aparat Tentara yang mengerahkan kekuatan persenjataan dalam mengusir para pendemo atau hal lainnya kasus2 yang dihadapi.
Bareskrim sudah menanggapi positif dalam penanganan Kasus2 HAM yang dihadapi Masyarakat dengan mensinergikan melalui perundang2an yang berlaku seperti UU no.2 tahun 2002 agar selalu mengedepankan bersifat adil tanpa membeda2kan derajat dan martabat baik intitusi maupun organisasi.
Dalam penegakan hukum untuk menanganin kasus2 yang terjadi di Tanah Air, Polri berusaha selalu berselaras dengan masyarakat sebagai mediator untuk mencari keadilan melalui pihak2 yang langsung berhubungan dengan penegak hukum lainnya Hakim, Jaksa, Lembaga MA, Pengadilan Negeri dan juga para pejabat Daerah di masing2 wilayah.