,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
22 Mei 2026 | Dibaca: 1674 Kali
DPD ASWIN Kalbar Menyoroti Wartawan Yang Menyalahi UU Pokok Pers.
Jangan Cederai Marwah Pers! DPD ASWIN Kalbar Soroti Maraknya Penyalahgunaan Kartu Pers dan oknum berkedok wartawan

Kalimantan Barat " SJ.  KPK" Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat menegaskan bahwa profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mengenakan atribut media, ataupun mengaku sebagai insan pers. Wartawan adalah profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta berpihak kepada kepentingan publik.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Karena itu, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng kepentingan pribadi, alat tekanan, maupun ajang mencari keuntungan dengan cara mencederai marwah dunia pers.

DPD ASWIN Kalbar menyoroti maraknya dugaan penyalahgunaan identitas pers dan peredaran kartu pers ilegal yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Fenomena tersebut dinilai bukan hanya mencoreng nama baik organisasi pers, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap wartawan yang benar-benar bekerja secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

Menurut DPD ASWIN Kalbar, keberadaan oknum yang mengatasnamakan wartawan tanpa memahami tugas jurnalistik sangat berbahaya bagi citra pers nasional. Tidak sedikit pihak yang diduga menjadikan kartu pers sebagai alat intimidasi, sarana kepentingan tertentu, bahkan modus untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan kehormatan profesi wartawan.

“Jangan cederai profesi wartawan. Pers bukan tempat berlindung bagi oknum yang ingin mencari kepentingan pribadi. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, etika, dan tanggung jawab publik, bukan menjual atribut atau menyalahgunakan identitas pers,” tegas DPD ASWIN Kalbar.

DPD ASWIN Kalbar juga menilai perlunya penguatan sistem identitas pers yang lebih modern, aman, dan transparan guna mencegah praktik pemalsuan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penerapan teknologi keamanan pada kartu pers seperti hologram khusus, QR Code yang dapat diverifikasi secara online, hingga sistem database terpusat agar keaslian identitas wartawan mudah dicek oleh masyarakat maupun instansi terkait.

Selain itu, DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa seorang pemimpin redaksi maupun wartawan idealnya memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman yang memadai terkait etika jurnalistik, regulasi pers, dan mekanisme kerja media profesional. Media massa tidak boleh dijadikan ajang jual beli kartu pers ataupun tempat lahirnya oknum yang merusak citra jurnalistik.

DPD ASWIN Kalbar juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia . Kewajiban seorang wartawan itu mampu menyajikan berita- berita yang layak untuk diketahui publik.

Oleh sebab itu DPD ASWIN Kalbar menghimbau terhadap wartawan yang menyalahgunakan legalitas profesi pers melalui pelatihan, uji kompetensi wartawan (UKW), hingga sertifikasi profesi agar insan pers benar-benar memahami tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan tidak menggunakan identitas pers di luar kepentingan jurnalistik yang sah.

“Gunakan identitas sesuai profesi dan kewenangannya masing-masing. Jangan jadikan kartu pers sebagai alat tekanan, tameng kepentingan, ataupun sarana mencari keuntungan pribadi. Pers adalah pilar demokrasi dan kontrol sosial. Jika profesi ini disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya nama organisasi, tetapi juga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap insan pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPD ASWIN Kalbar menilai setiap oknum yang terbukti memalsukan atau menyalahgunakan identitas wartawan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemalsuan dokumen sekaligus perbuatan yang mencoreng kehormatan profesi jurnalistik.

DPD ASWIN Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan dan kemurnian profesi wartawan. ID Card pers bukan sekadar simbol atribut, melainkan lambang tanggung jawab, integritas, independensi, serta keberanian menyampaikan kebenaran kepada masyarakat berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik.

Dengan penguatan sistem identitas pers, peningkatan kompetensi wartawan, serta kesadaran seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme, diharapkan dunia jurnalistik Indonesia tetap menjadi pilar demokrasi yang independen, terpercaya, dan dihormati masyarakat.(YN.SJ.KPK)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>