05 Mei 2026 | Dibaca: 1851 Kali
Janji Kejaksaan Tuntaskan Mafia Tanah Eks Hgu Tenjojaya / Hgb Bogorindo Di Sukabumi

Sukabumi suarajournalist-kpk.id Kejaksaan Negeri Kabupaten telah memohon bantuan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan surat No. B-311/M.2.30./Fd.1/02/2020 tanggal 14 Februari 2020 dan telah dilaksanakan ekspose / pemaparan kasus Eks HGU PT Tenjojaya yang saat ini sudah berubah menjadi HGB PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 berdasarkan hasil ekspose diperlukan tambahan bukti dokumen untuk dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Auditor Utama Investigasi BPK RI.
Namun sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum melengkapi dokumen yang diminta oleh Auditor Utama Investigasi BPK tersebut. Hal ini akan menjadi misteri penanganan kasus yang patut dicurigai dan mesti dipertanyakan oleh masyarakat.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) menganggap adanya kejanggalan penyidik Kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan banyak oknum pejabat di Sukabumi.
Memang benar banyak kejanggalan yang patut dicurigai, diantara nya :
Pertama bahwa Tanah Eks HGU PT Tenjojaya / HGB Bogorindo Cemerlang telah dijadikan barang bukti dan dilokasi tersebut terdapat plang sitaan kejaksaan. Anehnya PT. Bogorindo banyak melakukan kegiatan ilegal urusan pertambangan, penebangan pohon, penanaman cabe dan kegiatan lainnya. Lebih parah lagi PT Bogorindo Cemerlang merusak tanaman milik masyarakat dan mengancam masyarakat desa Tenjojaya dengan cara somasi, melaporkan ke pihak kepolisian.
yang kedua , banyak pejabat di Sukabumi yang telah mendukung kegiatan PT. Bogorindo untuk beroperasi di lahan sitaan Kejaksaan. Hal ini memperkuat opini publik bahwa diduga kegiatan PT. Bogorindo secara ilegal karena ada bekingan pejabat.
Yang ketiga, dugaan kejanggalan bebasnya mantan Pejabat BPN Sukabumi. bahwa dua oknum mantan pejabat BPN Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017 dan tahun 2022 telah dibebaskan melalui putusan praperadilan. Selama 5 tahun tersangka dibiarkan dan selama itu juga banyak cela tersangka untuk mengatur siasat sehingga ini pertanda buruk dalam penegakan hukum.
Menurut Nurchalis Patty SS Ketua INT DPN LP3 NKRI bahwa untuk mengurai penanganan kasus Mafia Tanah Eks HGU PT Tenjojaya sangat sederhana karena sudah ada Putusan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tipikor Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung dan empat poin permintaan Auditor Utama Investigasi BPK RI dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Untuk mengawal dugaan penanganan kasus ini, DPN LP3 NKRI telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Aging, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sukabumi berjanji akan menindaklanjuti dugaan Mafia Tanah Eks HGU PT Tenjojaya yang saat ini telah berubah menjadi HGB PT Bogorindo Cemerlang. (SJ/HLS)