,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
11 Agustus 2023 | Dibaca: 1754 Kali
Jeffisa Putra Amrullah Mengapresiasi Acara Launching Asosiasi Penambang Pertiwi Dan FGD Dengan Tema Kutukan Sumber Daya Alam

​​​​​Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) berencana menggelar acara Launching dan FGD (Focus Group Discussion), “Kutukan Sumber Daya Alam” dengan mengambil topik meneroka (mengeksplor) mekanisme dokumen pertambangan (Analisa: Kasus Dokumen Terbang Merugikan negara 5,7 T), pada Kamis, (10/8/2023), di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta.

Acara yang akan dipandu oleh Niko Adrian ini dihadiri olehbpara pemangku kepentingan di bidang minerba dan sejumlah narasumber diantaranya: Rizal Kasli (Ketua Umum Perhapi), Yosef C.A Swamidharma (Perwakilan IAGI), Taruna Adji (Pelaku Usaha Tambang), Jeffisa Putra Amrullah (Pelaku Usaha Tambang) dan Arie Nobelta Kaban (Praktisi Hukum).

Seperti diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara dengan produksi dan cadangan bahan tambang terbesar di dunia. Berdasarkan data terbilang tahun 2014, Indonesia memiliki persediaan timah terbesar kedua di dunia, emas diurutan ke enam, dan panas bumi di puncak teratas. Bertautan dengan hal tersebut pula negara ini menjadi penghasil nikel terbesar ketiga, bauksit diurutan ke dua, gas di posisi sembilan.

Namun ada fenomena yang dikenal dengan istilah “Kutukan Sumber Daya Alam” bagi negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ini. Paradoks atau fenomena ironi ini menyatakan bahwa negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama yang tak terbarukan seperti minyak dan hasil tambang, cenderung lebih lambat mengalami pertumbuhan ekonomi jika dibandingkan dengan negara yang memiliki keterbatasan sumber daya alam.

Menurut para ahli, beberapa sebab munculnya paradoks tersebut ialah karena ketergantungan yang tinggi terhadap harga komoditas, volatilitas nilai tukar mata uang dan harga barang di pasar global, lemahnya inovasi dan menurunnya daya saing sektor lain sebagai akibat ekstraksi SDA, serta timbulnya “natural resources corruption” oleh oknum-oknum tertentu yang dapat merugikan negara melalui modus operandi dari sistem yang kompleks.

Ketua Panitia Acara, Agung Setiabudi, menyampaikan FGD ini melibatkan para pemangku kepentingan di bidang minerba dengan tujuan agar ada kesepahaman bersama terkait aturan, kebijakan dan regulasi penambangan sehingga dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

“Kami harap dari FGD ini semua pihak yang terlibat dapat memahami tupoksi baik di Kementerian ESDM, pelaku usaha tambang, penegak hukum, maupun masyarakat. Selain itu, adanya jaminan keberlangsungan kegiatan pertambangan berdasarkan amanat konstitusi sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua ASPETI Andi Moch Adim, menjelaskan FGD ini diselenggarakan agar para pemangku kepentingan dapat mendiskusikan dan memproyeksi industri pertambangan dimasa mendatang.

Sementara itu Jeffisa Putra Amrullah salah satu pengusaha dan pelaku tambang nikel di Morowali Utara yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi acara Focus Group Discussion dengan tema “Kutukan Sumber Daya Alam”.

Ia mengungkapkan bahwa di Indonesia ini masih ada masalah pertambangan salah satu diantaranya adalah masalah regulasi.

Jadi, masih dijumpai penambang-penambang yang tidak menambang di area izin, banyak yang menambang tanpa izin tapi ada dokumen, itu yang namanya dokumen terbang. Itu harus kita antisipasi melalui regulasi. 

Menurutnya peran penting dari organisasi adalah mereka harus bisa menjadi motor dilapangan untuk mengawasi situasi ini dan di sini negara harus hadir ungkapnya.

Jadi seharusnya sehabis menambang lakulanlah sesuai dengan aturan yang ada bahwa ada reklamasi disitu. 

Itu yang harus dilakukan oleh setiap penambang. Jangan hanya mengeruk bumi kemudian menguntungkan pribadi dan perusahaan tapi daerah tidak dipedulikan," tutupnya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>