16 Juni 2026 | Dibaca: 35 Kali
Kabupaten Ketapang Diduga ditelantarkan Pelaksana Jasa Kontruksi.

Kal-Bar, SJ.KPK" Kabupaten Ketapang" Wilayah yang sudah terpacah menjadi dua,;dengan luas secara Geografis "Kabupaten Ketapang berada dibagian Selatan Provinsi Kalimantan Barat, dengan kedudukan wilayah terluas dari kabupaten lain yang ada di Kalbar.
Secara keseluruhan Kabupaten Ketapang memiliki luas wilayah 31.588 Km², Luas Darat 30.099 Km², Luas Perairan 1489 Km²; Terdiri 20 Kecamatan, 5 Kelurahan; serta 216 Desa.
Dengan Luasnya wilayah serta Desa-desa terindikasi sangat mudah para pelaku -pelaku merugikan keuangan negara mengambil kesempatan; apalagi daerah yang medanya sulit ditempuh.
Dalam dugaan Terlantarnya proyek pembangunan jembatan ditiga titik yang menggunakan Dana Alokasi Umum APBD 2025untuk pembangunan jembatan mesti dipertanggung jawabkan.
Dalam keuangan pemerintah diperuntukan pembangunan sangatlah ironis tidak menjadi perhatian serius oleh instansi yang terkait terutama Inspektorat BPK dan Penegak Hukum, hal ini menjadi pertanyaan yang mendalam.
Sisi lain, pejabat yang bertanggung jawab terkesan menghindar untuk dimintai keterangan oleh wartawan yang bernama Jumadi, ini disampaikannya melalui pesan WhatsApp.
Sesuai dalam Perundangan-Undangan No.31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah; serta ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021, yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan adanya tindakan Pidana Korupsi berjamaah dikutif Sember media online di tulis oleh Jumadi yang membeberkan adanya pekerjaan pembangunan jembatan dibeberapa titik Kecamatan Kabupaten Ketapang pada penggunaan dana Anggaran 2025 Terlantar, terindikasi tidak disikapi oleh pihak yang mempunyai hak dalam pemerosesannya.
Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang yang dikuasakan melaksanakannya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sebasar ketiga titik dengan jumlah total Rp. 33.606.779.000.00-, ( Tiga Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu) nilai yang sangat pantastik yang mesti sudah selesai sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR kabupaten Ketapang.
Kegagallan Dinas PUTR diduga Keras adanya permainan Kotor dampak yang terjadi tidak berjalan dan tepat waktu pelaksanaan ketiga titik pembangunan jembatan tersebut. Herannya lagi dari ketiga pembangunan jembatan satu diantara dua pembangunan tersebut diduga tidak melibatkan konsultan pengawas terbukti dari bener plang namaproyek tidak tertera.
Berdasarkan pada pembangunan lanjutan jembatan Pawan VI yang terlantar dengan perjanjian Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Ketapang" P/4199/APBD-DAU/PUTR-B/600.1.103/2025 yang dikeluarkan 23 Oktober 2025, sebesar 18.117.899.000.00,- Pelaksana PT.JAGA INTI PERSADA, Alamat Jl.AYani ,Kompleks Mega Mal, Blok A.,No.128 Pontianak, jangka Waktu Pelaksanaan 69 Hari Kalender. Semestinya dapat dipertanggung jawabkan serta diproses secara hukum.
Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan jembatan lanjutan Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu, dalam perjanjian kontrak " P/1932/APBD-DAU/PUTR-8/600.110.3/V/2025, yang dikeluarkan 11 Agustus 2025. Dengan Anggaran 14.385.780.000.00,-,Penyedia Jasa Pelaksana CV.NILAM GRIYA UTAMA diawasai Konsultan CV.PILAR PERMATA.
Terlantarnya dua unit pembangunan Jembatan Lanjutan pada penggunaan keuangan DAU dari APBD 2025 Kabupaten Ketapang juga dialami pada pembangunan Jembatan Gantung berlokasi Dusun " Lipat Gunting, Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata juga mengalami nasib yang sama Du ditelantarkan oleh Pelaksana dalam pekerjaan yang tidak tepat waktu oleh PT.GUNUNG BAJA PERMATA, beralamat JL.Bina Jaya GG.Damal, Kompleks Alea Indah Pontianak nilai kontrak sebesar 1.104.100.000.00,- bersumber dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Ketapang 2025.Terhitung Pelaksanaan dari Tgl 13 Agustus sampai dengan 10 Desember 2025; Masa waktu 120 Hari Kalender.
Menurut pandangan Ketua DPD ASWIN Kalbar"" Budi Gautama, menjelaskan. pada Penggunaan keuangan pemerintah yang diperuntukkan pembangunan pada tahun 2025 APBN,maupun APBD Kabupaten Ketapang pada saat ini terjadi pemberitaan yang piral dimedsos terhadap pembangunan Jalan, Jembatan maupun perkuatan Tebing yang bermasalah. Ungkap Budi Menambahkan.
Kasus yang akan merugikan keuangan Negara semestinya cepat untuk disikapi oleh Inspektorat, BPK perwakilan; dan penegak hukum alangkah naipnya bila dilalaikan !,disinilah suatu kelemahan hukum yang ada didaerah khususnya Kalimantan Barat.
Terkait permasalahan yang merugikan keuangan pemerintah pusat;; maupun daerah tidak mampu bertindak dalam proses hukum daerah Kal-Bar terutama Kabupaten Ketapang ; lebih baik dikembalikan pada pusat seperti kasus penyalah gunaan IUP Tambang milik Aseng yang sekarang diproses Kejagung.
Mengakhiri pandangannya Budi menambahkan sesuai dengan perundang-Undangan Tindak Pidana Korupsi kasus seperti ini jangan dilalaikan tegasnya.(Yanan&Jumadi)