,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
12 Februari 2025 | Dibaca: 1879 Kali
KASTARA & PARTNERS Lawfirn Gelar Diskusi Publik 2025 Dengan Tema Eksaminasi Publik Atas Pengambilalihan BANK BALI

Kantor Hukum KASTARA & PARTNERS LAWFIRM menggelar kegiatan Diskusi Publik  bertajuk “EKSAMINASI PUBLIK ATAS PENGAMBILALIHAN BANK BALI” yang akan dibuka Oleh Managing Partners KASTARA & PARTNERS LAWFIRM Bapak ERWIN DISKY RINALDO, S.H.,M.H. Di Golden BallRoom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Rabu, (12/02/2025)

Pada Tahun 1997 Ketika pemerintah Indonesia memutuskan menutup 16 Bank yang dinilai sakit, terjadi kepanikan masyarakat yang kemudian menarik uangnya dari bank (rush money atau bank run), akibat merosotnya kepercayaan pada dunia perbankan. 

Pada saat yang bersamaan, Bank Bali ikut membantu usaha pemerintah untuk memulihkan situasi perbankan nasional, dengan cara memberikan pinjaman antar Bank (Interbank Call Money), Kesediaan Bamk Bali tidak lepas dari adanya permintaan Pemerintah (Bank Indonesia dan Menteri Keuangan) pada kurun bulan Oktober sampai Desember 1997 kepada pemilik saham dari Bank-Bank yang sehat, untuk membantu Bank-Bank yang mengalami masalah likuiditas. 

Kesediaan Bank Bali tidak lepas dari terbitnya Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1999 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Keppres No. 26 tahun 1998) pada tanggal 27 Januari 1998, yang memberi kepastian hukum bahwa pinjaman antar Bank (Interbank Call Money) yang diberikan, akan mendapatkan jaminan pembayaran dari Pemerintah. 

Para peserta Diskusi Publik ini berasal dari kalangan Praktisi Hukum, Jurnalis,  Akedemisi dan Masyarakat Umum. Dengan menghadirkan Pakar-Pakar Hukum, baik Pakar Hukum Keuangan Negara, Pakar Hukum Administrasi Negara, Pakar Hukum 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>