,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
03 April 2018 | Dibaca: 1494 Kali
Kasus Suap Bupati Halmahera Timur, Wakil Ketua Komisi I DPR Dipanggil KPK

Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Wuryanto

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Wuryanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR.

Bambang mengenakan batik coklat, yang didampingi oleh lelaki berkemeja putih, tiba di ruang tunggu KPK pukul 09.00 WIB. Bambang bakal diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Erawan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/4/2018).

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Amran Hi Mustary selama menjabat beberapa kali menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lainnya sehingga uang tersebut kemudian Amran berikan kepada Rudy.  Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.

Rudy Erawan merupakan tersangka ke-11. Enam dari 10 tersangka lainnya telah diproses di pengadilan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada seorang terdakwa yaitu Yudi Widiana Adia. 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>