,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
01 Agustus 2023 | Dibaca: 2256 Kali
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tanggapi Protes Yang Disuarakan Oleh Organisasi Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK)

Kementerian Luar negeri merespon apa yang disampaikan oleh organisasi FLAPK karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri. Menurut mereka, mereka hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).


Di kutip dari Kompas.com juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan, peristiwa itu terjadi lantaran adanya perubahan kebijakan di lingkungan Kemenlu karena sulitnya kondisi perekonomian pada masa lalu.

Pada tahun1950, Kemenlu pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950. Selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri pada masa itu, pejabat Kemenlu hanya menerima TPLN.Namun pada 2013, Kemenlu melakukan kajian mengenai kebijakan gaji pokok pada waktu itu. Dan hasil kajian menyepakati untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri.

"Kalau kita lihat dulu ada SE (Surat Edaran ) Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu karena pada saat itu kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan," ujar Teuku Faizasyah di Kemenlu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/8/2023).
"Namun, ia menegaskan bahwa selama penugasan di luar negeri, pejabat tersebut tetap mendapat penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Kemenlu senantiasa melakukan kajian atas kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen. Dalam aturan gaji pokok, pihaknya mengedepankan prinsip forward looking sehingga aturan diubah pada 2013.
Namun, ia menyadari, kebijakan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semua pihak.

Oleh karenanya, ia menghormati protes yang dilayangkan FLAPK. "Anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri dan sampai kapan pun akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu," ujar juru bicara Kemenlu Teuku Faiza mengutip Kompas.com.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kondisi serupa terkait hak gaji pokok, sebenarnya juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini.
"Maksud kami mereka juga mengalami yang tidak dibayarkan gajinya hingga 2013," ucap Faiza.
Kemenlu selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal jika terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK di tahun 2019.

Sejatinya, hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.
"MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," terang Teuku Faizasyah mengutip Kompas.com. 

Sebelumnya diberitakan, FLAPK melayangkan protes karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>