,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
01 Agustus 2024 | Dibaca: 1995 Kali
Ketua Umum APREGINDO, Handaka Santosa, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Peraturan Tertib Niaga dalam Penjualan Online

JAKARTA- Handaka Santosa, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan Tertib Niaga dalam penjualan produk secara online. Hal ini menjadi perhatian khusus menyusul maraknya penjualan barang-barang bermerek palsu dan selundupan di platform e-commerce.
 
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Handaka Santosa menyampaikan, "Kami sangat prihatin dengan semakin banyaknya barang-barang palsu yang dijual secara online dengan harga yang tidak masuk akal, seperti produk-produk bermerek Chanel yang dijual seharga Rp 45.000 dan Fendi seharga Rp 35.000. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan industri ritel serta konsumen."
 
Beliau menekankan bahwa penjualan produk-produk palsu tidak hanya merugikan pemilik merek asli, tetapi juga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). "Selain melanggar aturan perdagangan, penjualan barang-barang palsu ini juga melanggar hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Kami di APREGINDO berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran ini," tegasnya.
 
Handaka Santosa juga menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen untuk lebih waspada dan cermat dalam berbelanja online. "Konsumen harus memastikan bahwa mereka membeli produk dari penjual resmi dan terpercaya. APREGINDO akan terus mendorong kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap pentingnya membeli produk asli," tambahnya.
 
Dalam upaya memerangi penjualan barang-barang palsu, APREGINDO bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Tertib Niaga. "Kami akan mendukung penuh setiap upaya untuk memberantas penjualan barang palsu dan memastikan bahwa penjual online mematuhi semua peraturan yang berlaku," ujar Handaka Santosa.
 
APREGINDO juga mengimbau para pelaku usaha ritel untuk turut serta dalam menjaga integritas pasar dengan hanya menjual produk-produk asli dan berkualitas. "Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi industri ritel Indonesia," tutup Handaka Santosa
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>