,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
15 Agustus 2025 | Dibaca: 1794 Kali
KLASIKA Gugat UU Hak Cipta: Musik Harus Bebas dari Rasa Takut

Jakarta, 15 Agustus 2025 — Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLASIKA) menyerahkan kesimpulan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8/2025).

Gugatan ini mewakili enam insan musik, termasuk kelompok Tikus Band, yang menuntut penafsiran lebih adil atas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka menilai aturan yang berlaku menghambat kebebasan berekspresi serta perkembangan kreativitas musisi di Indonesia.

Kuasa hukum KLASIKA, David Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, AAAIK, C.Med, CTA, CBLC, S.H., M.H, menegaskan perjuangan ini tidak semata untuk artis papan atas, melainkan ribuan musisi yang hidup dari panggung kecil di cafe dan restoran. “Banyak yang dibayar hanya Rp300 ribu per malam. Mereka bekerja dari satu tempat ke tempat lain demi bertahan hidup,” ujarnya.

Menurut David, tafsir sempit soal izin membawakan lagu populer membuat para musisi rentan dilarang tampil atau ditagih royalti, meski pertunjukan dilakukan untuk hiburan publik. Menurutnya “Hak cipta seharusnya punya fungsi sosial, bukan sekadar hak eksklusif ekonomi,” tegasnya.

Sidang kali ini, kata David, menghadirkan suasana berbeda di MK. Para hakim dinilai lebih santai dan manusiawi dalam mendengar argumen, bahkan menyinggung nilai gotong royong dalam penerapan hak cipta.

Marulam Juniasi Hutauruk, S.H, Konsultan Kekayaan intelektual menambahkan, hak eksklusif pencipta tidak boleh dimaknai absolut, tetapi harus mempertimbangkan keluhuran nilai budaya dan akses masyarakat terhadap seni.

Adapun, Prof Ahmad Ramli mengingatkan, jangan sampai ada gerakan anti musik di ruang publik. “Banyak karya justru bertahan karena dibawakan ulang, bukan hanya oleh pencipta aslinya,” ujarnya.

Musisi TKOOS Band berharap, putusan MK kelak menjadi terobosan hukum yang melindungi para pelaku pertunjukan dari ancaman pelarangan. “Kami ingin tampil tanpa rasa takut. Ini bukan hanya soal kami, tapi juga hak masyarakat menikmati seni,” kata salah satu personel.

David Berharap, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara dengan bijak sehingga dunia musik Indonesia merdeka dari belenggu rasa khawatir. “Bebaskan musik dari ketakutan. Itu hadiah kemerdekaan yang sesungguhnya,” tutupnya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>