Komisi Nasional Keuangan Syariah Gelar Workshop Terkait Pengembangan Jaminan Sosial Nasional Berbasis Syariah
Koransuarajournalist-kpk-id-Jakarta-Untuk mengembangkan potensi sekaligus menjawab tantangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, kemudian ada Dewan Pengarah yang beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Tugas-tugas komite selanjutnya dilaksanakan oleh manajemen eksekutif.
Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sejatinya adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Adapun Langkah nyata yang akan dilakukan oleh Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS)adalah menginisiasi pengembangan Jaminan Sosial Nasional Berbasis Syariah. Langkah pertamanya adalah dengan mengupayakan preferensi produk syariah di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTk).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur islami finance education and research directorate pada gelaran workshop KNKS bersama media pada Rabu (14/08/2019) Di Kantor KNKS Jakarta.
Taufiq mengatakan KNKS telah menandatangani Nota Kesepahaman juga Perjanjian Kerja Sama dengan BPJSTk untuk pengembangan produk berbasis syariah. Nantinya, peserta BPJSTk dapat memilih preferensi pengelolaan secara umum maupun syariah.
kedepannya preferensi syariah itu tidak hanya di ketenagakerjaan tapi juga akan ada di jaminan hari tua, jaminan kesehatan kerja, hingga jaminan pensiun. Menurutnya, ini juga merupakan upaya untuk membuat sisi permintaan.
"Sisi demand itu yang kita siapkan, artinya sambil kita menyadari bahwa lebih dari 80 persen penduduk kita beragama islam yang punya preferensi ke sana ke ekonomi syariah jelasnya.
KNKS saat ini telah menandatangani Nota Kesepahaman juga Perjanjian Kerja Sama dengan BPJSTk untuk pengembangan produk berbasis syariah hal ini tentunya sejalan dengan program cawapres terpilih yang ingin membangun Arus Baru Ekonomi dan membangkitkan ekonomi syariah. Nantinya, peserta BPJSTk dapat memilih preferensi pengelolaan secara umum maupun syariah.
Nantinya prroduk-produk syariah akan menjamin pengelolaan dari awal hingga akhir, akad hingga investasinya dalam koridor syariah. Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini BPJSTk sebenarnya telah menempatkan sekitar kurang lebih Rp 90 triliun dana atau asetnya di produk investasi syariah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan saham syariah ungkapnya.
Ia menilai sejauh ini proses persiapan produk berjalan dengan baik. Meski ia juga tidak berani menentukan target peluncuran. Namun dalam waktu dekat, akan ada terobosan atau capaian signifikan terkait Jaminan Sosial Nasional Berbasis Syariah secara umum imbuhnya.
BPJSTk saat ini juga sedang melakukan kajian terkait produk. Mereka sudah melakukan survei preferensi terhadap anggota yang memungkinkan menggunakan produk. Selain itu juga meneliti sejumlah kemungkinan apa perlu regulasi baru atau tidak jelasnya.
KNKS melihat bahwa potensi syariah di BPJSTk sangat besar. Bisa membuat aset keuangan syariah naik hingga 20 persen. Namun demikian, para pihak terkait perlu melakukan studi lanjutan untuk menentukan langkah strategis terpilih.Kedepan prediksi kebutuhan BPJSTk pada instrumen syariah akan meningkat seiring dengan kebutuhan investasi dari dana peserta ujarnya.