,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
24 September 2025 | Dibaca: 1723 Kali
Konferensi Pers KSPI Terkait Isu Perburuhan

Jakarta, 24 September 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kaum pekerja. Dalam konferensi pers yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (24/9), KSPI juga menyoroti isu kenaikan upah minimum 2025 serta mengumumkan rencana aksi nasional puluhan ribu buruh pada 30 September 2025 di Istana Negara dan DPR RI, serta serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa ada tiga isu utama yang menjadi perhatian KSPI:

1. RUU Ketenagakerjaan
KSPI menilai sejumlah pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan perlindungan buruh, terutama terkait sistem kerja kontrak, outsourcing, pesangon, dan jaminan sosial tenaga kerja.


2. Kenaikan Upah Minimum
KSPI bersama serikat buruh menuntut kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 8,5%–10,5%, berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak dan inflasi yang dirasakan langsung pekerja. KSPI juga menekankan pentingnya HOSTUM (Hukum Upah Minimum) sebagai acuan hukum untuk memastikan upah layak diterima buruh.


3. Gerakan Buruh Internasional
KSPI baru saja mengikuti pertemuan serikat buruh se-Asia Pasifik yang membahas Labour Law Reform. Dukungan internasional datang dari IndustriALL Global Union, federasi buruh dunia berbasis di Jenewa, Swiss, yang menaungi lebih dari 50 juta pekerja dari 140 negara.



Aksi Nasional 30 September 2025

KSPI mengumumkan bahwa aksi nasional akan digelar pada 30 September 2025, dengan konsentrasi massa di Istana Negara atau DPR RI, serta di berbagai kota industri di Indonesia. Puluhan ribu buruh akan turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU Ketenagakerjaan serta desakan kenaikan upah minimum.

“Buruh tidak akan tinggal diam ketika kebijakan yang dibuat merugikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Aksi besar pada 30 September menjadi penegasan sikap bahwa kaum buruh siap bersatu, baik di dalam negeri maupun secara internasional,” tegas Said Iqbal.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>