,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
02 Juni 2026 | Dibaca: 1791 Kali
KOWANI Ajak Anggota Jaga Persatuan di Tengah Polemik KLB

Jakarta, 2 Juni 2026 – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan diselenggarakan di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, pada 3 Juni 2026 oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan KOWANI tanpa dasar kewenangan yang sah.

KOWANI menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan Kongres maupun Kongres Luar Biasa wajib dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melalui mekanisme organisasi yang sah, serta memiliki legitimasi hukum yang jelas. Karena itu, kegiatan yang menggunakan nama KOWANI tanpa persetujuan dan mandat dari kepengurusan yang sah tidak mewakili organisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum maupun organisatoris yang mengikat terhadap KOWANI.

Menurut KOWANI, penggunaan nama, simbol, logo, atribut, identitas organisasi, hingga alamat kantor KOWANI dalam kegiatan yang tidak sah berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, merugikan organisasi anggota, serta mencederai marwah KOWANI sebagai organisasi perempuan tertua di Indonesia yang selama hampir satu abad menjadi wadah perjuangan perempuan Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, KOWANI mengimbau seluruh organisasi anggota, mitra kerja, lembaga pemerintah, dunia usaha, media massa, dan masyarakat luas untuk bersikap hati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar terkait pelaksanaan KLB dimaksud. KOWANI menegaskan bahwa segala keputusan, pernyataan, maupun hasil yang lahir dari forum yang tidak memenuhi ketentuan organisasi tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi KOWANI.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tata kelola organisasi yang baik, dan persatuan gerakan perempuan Indonesia, KOWANI menyatakan akan mengambil langkah-langkah organisasi dan hukum yang diperlukan guna melindungi legitimasi organisasi serta menjaga kehormatan dan keberlangsungan perjuangan perempuan Indonesia.

KOWANI juga mengajak seluruh organisasi anggota untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan etika berorganisasi, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme yang konstitusional, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KOWANI adalah rumah besar perempuan Indonesia. Keutuhan, legitimasi, dan marwah organisasi harus dijaga bersama demi menyongsong 100 Tahun KOWANI sebagai tonggak pengabdian perempuan bagi bangsa dan negara,” demikian pernyataan KOWANI.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>