,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
19 Agustus 2026 | Dibaca: 786 Kali
KOWANI Tegaskan Keabsahan Dokumen Organisasi Harus Melalui Sekretariat Resmi KOWANI

Jakarta, 19 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengklarifikasi beredarnya Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang FreedomsJazz Festival 2026 yang menggunakan nama dan atribut KOWANI.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa surat tersebut tidak tercatat dalam register resmi dan tidak diterbitkan oleh Sekretariat Dewan Pimpinan KOWANI di Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi KOWANI dan tidak memiliki dasar representasi organisasi.

KOWANI mengimbau seluruh Organisasi Anggota, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra strategis, dunia usaha, media, dan masyarakat untuk memverifikasi setiap surat, undangan, kegiatan, atau komunikasi yang mengatasnamakan KOWANI melalui Sekretariat Resmi Dewan Pimpinan KOWANI.

Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, S.H menegaskan bahwa Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang FreedomsJazz Festival 2026 bukan merupakan dokumen resmi Dewan Pimpinan KOWANI. Surat tersebut tidak tercatat dalam register resmi dan tidak diterbitkan melalui Sekretariat Dewan Pimpinan KOWANI.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak langsung menerima atau menindaklanjuti setiap surat, undangan, kegiatan, maupun komunikasi yang menggunakan nama dan atribut KOWANI sebelum dilakukan verifikasi melalui Sekretariat Resmi Dewan Pimpinan KOWANI. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi, kepastian kewenangan, serta marwah organisasi. KOWANI adalah federasi dan milik seluruh Organisasi Anggota. Karena itu, setiap mandat, kewenangan, dan perubahan kepemimpinan harus memiliki dasar yang jelas sesuai AD/ART dan keputusan Kongres. Mari bersama-sama menjaga persatuan, marwah, dan amanah perjuangan perempuan Indonesia.” tegas Nannie

PENGGUNAAN NAMA DAN ATRIBUT KOWANI

Nama, logo, kop surat, stempel, dan atribut KOWANI merupakan identitas resmi organisasi dan hanya dapat digunakan berdasarkan kewenangan yang sah sesuai AD/ART.

KOWANI menegaskan:

* Penggunaan nama tidak berarti mandat.
* Kop surat atau stempel tidak berarti legitimasi.
* Jabatan harus berbasis keputusan organisasi.
* Kewenangan wajib dapat diverifikasi.

KOWANI ADALAH FEDERASI

KEDAULATAN ADA PADA ORGANISASI ANGGOTA

KOWANI adalah federasi organisasi perempuan Indonesia. Kedaulatan berada pada Organisasi Anggota melalui Kongres.

Dewan Pimpinan menjalankan mandat Kongres KOWANI XXVI Tahun 2024 untuk periode 2024–2029.

KOWANI menegaskan:

* KOWANI bukan milik individu atau kelompok.
* KOWANI milik seluruh Organisasi Anggota.

MANDAT KEPEMIMPINAN

Setiap perubahan mandat harus melalui mekanisme AD/ART dan Kongres.

KOWANI tidak mengakui klaim perubahan kepemimpinan di luar mekanisme tersebut, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan KLB 3 Juni 2026.

STRUKTUR DEWAN PIMPINAN

Ketua Umum: Nannie Hadi Tjahjanto, S.H.
Sekretaris Jenderal: Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H.

Setiap penggunaan jabatan KOWANI harus memiliki dasar mandat yang sah.


KLARIFIKASI KEWENANGAN

Sekretaris Jenderal hasil kongres periode 2024 telah dikembalikan ke organisasi asalnya, Putri Narpowandowo, dan tidak lagi memiliki kewenangan atau hak representasi di KOWANI.


SETIAP KLAIM HARUS TERBUKTI

Setiap klaim kepemimpinan harus dapat menunjukkan:

* Sumber mandat.
* Forum pengambilan keputusan.
* Pemegang hak suara.
* Kuorum sesuai AD/ART.
* Dasar perubahan mandat.

Tanpa itu, klaim tidak memiliki legitimasi organisasi.


ORGANISASI ANGGOTA ADALAH PEMEGANG MANDAT

Organisasi Anggota adalah pemberi mandat sekaligus penjaga federasi, bukan sekadar peserta kegiatan.

Yang dijaga adalah:

AD/ART – MANDAT KONGRES – PERSATUAN – MARWAH KOWANI


IMBAUAN VERIFIKASI

Seluruh pihak diimbau untuk memverifikasi setiap dokumen, surat, undangan, kegiatan, maupun komunikasi yang mengatasnamakan KOWANI melalui Sekretariat Resmi Dewan Pimpinan KOWANI.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan nama dan atribut KOWANI memiliki dasar kewenangan organisasi yang sah.


KANAL RESMI

Sekretariat KOWANI
Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat

Kontak: Ibu Nalud – +62 811-856-745

Instagram: @kowani1928_official
Website: www.kowani1928.org
YouTube: @kongreswanitaindonesia607


MENJELANG 100 TAHUN KOWANI

KOWANI mengajak seluruh pihak menjaga persatuan dengan kembali pada AD/ART dan mandat Kongres.

KOWANI adalah warisan perjuangan perempuan Indonesia sejak 1928.

KOWANI HANYA SATU

MILIK SELURUH ORGANISASI ANGGOTA

Bersatu Menjaga Marwah.
Bersama Mengawal Amanah.

SALAM IBU BANGSA
MERDEKA MELAKSANAKAN DHARMA


Dikeluarkan oleh:

DEWAN PIMPINAN KOWANI
Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat

Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. - Ketua Umum 
Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H. – Sekretaris Jenderal 

Media Contact: Ibu Nalud – +62 811-856-745
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>