Jakarta-SuaraJournalist.KPK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan tersangka terhadap calon Kepala Daerah Maluku Utara. KPK memastikan belum pernah mengumumkan calon gubernur atau calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memberikan komentar terkait kabar yang menyebutkan pihaknya akan segera menetapkan salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Menurut Saut, sesuai prosedur KPK, dalam peneta pan tersangka harus melalui keterangan resmi kepada media.
"Sering kami sampaikan, ada atau tidak penyidikan baru itu diumumkan secara resmi dan terbuka. Selama belum ada konferensi pers tersebut, tentu informasi yang beredar itu tidak bisa kami konfirmasi kebenarannya dan di luar tanggungjawab KPK," ujar Saut, Rabu (14/3) malam.
Terkait dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut telah menandatangani sebuah Sprindik untuk calon gubernur Maluku Utara berinisial AHM. Namun, ia tidak merinci kasus korupsi yang menjerat AHM, pada Selasa (13/3/2018) malam, Febri pun mengaku tidak pernah melihat Sprindik mana yang diteken Ketua KPK itu.
Namun, Febri memastikan, penandatanganan Sprindik merupakan hal yang wajar. Penandatanganan Sprindik dilakukan setelah ekspos dan bagian administrasi.
"Tapi siapa nama yang menjadi tersangka di sana dan kasusnya apa tentu butuh waktu untuk menyampaikannya kepada publik karena sering kali ada kegiatan-kegiatan yang masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tersebut sehingga penyampaian informasi belum bisa disampaikan secara langsung," kata Febri.
Febri pun tidak merinci berapa banyak Sprindik yang sudah siap ditandatangani oleh pimpinan KPK. Febri pun tidak memastikan kapan penetapan tersangka itu akan diumumkan kepada publik. Akan tetapi, ia memastikan KPK akan mengumumkan nama tersangka setelah semua unsur penetapan tersangka terpenuhi.
"Kalau memang nanti sudah tepat saatnya dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, barulah kita bisa sampaikan kepada publik," kata Febri.
"Yang pasti informasi pada publik itu adalah salah satu bentuk keterbukaan dan tanggung jawab KPK pada masyarakat," tutupnya.