,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
15 Maret 2018 | Dibaca: 1652 Kali
KPK Bantah Atas Penetapan Tersangka Calon Gubernur Maluku Utara

Jakarta-SuaraJournalist.KPK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan tersangka terhadap calon Kepala Daerah Maluku Utara. KPK memastikan belum pernah mengumumkan calon gubernur atau calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memberikan komentar terkait kabar yang menyebutkan pihaknya akan segera menetapkan salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Menurut Saut, sesuai prosedur KPK, dalam peneta pan tersangka harus melalui keterangan resmi kepada media.

"Sering kami sampaikan, ada atau tidak penyidikan baru itu diumumkan secara resmi dan terbuka. Selama belum ada konferensi pers tersebut, tentu informasi yang beredar itu tidak bisa kami konfirmasi kebenarannya dan di luar tanggungjawab KPK," ujar Saut, Rabu (14/3) malam.

Terkait dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut telah menandatangani sebuah Sprindik untuk calon gubernur Maluku Utara berinisial AHM. Namun, ia tidak merinci kasus korupsi yang menjerat AHM, pada Selasa (13/3/2018) malam, Febri pun mengaku tidak pernah melihat Sprindik mana yang diteken Ketua KPK itu. 
 
Namun, Febri memastikan, penandatanganan Sprindik merupakan hal yang wajar. Penandatanganan Sprindik dilakukan setelah ekspos dan bagian administrasi. 
 
"Tapi siapa nama yang menjadi tersangka di sana dan kasusnya apa tentu butuh waktu untuk menyampaikannya kepada publik karena sering kali ada kegiatan-kegiatan yang masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tersebut sehingga penyampaian informasi belum bisa disampaikan secara langsung," kata Febri.
 
Febri pun tidak merinci berapa banyak Sprindik yang sudah siap ditandatangani oleh pimpinan KPK. Febri pun tidak memastikan kapan penetapan tersangka itu akan diumumkan kepada publik. Akan tetapi, ia memastikan KPK akan mengumumkan nama tersangka setelah semua unsur penetapan tersangka terpenuhi.
 
"Kalau memang nanti sudah tepat saatnya dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, barulah kita bisa sampaikan kepada publik," kata Febri.
 
"Yang pasti informasi pada publik itu adalah salah satu bentuk keterbukaan dan tanggung jawab KPK pada masyarakat," tutupnya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>