,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
13 April 2018 | Dibaca: 2352 Kali
KPK Lakukan Analisis Terhadap Fakta Kasus Bank Century

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa masih melakukan analisis terhadap fakta-fakta kasus skandal Bank Century untuk menindaklanjuti putusan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Analisis dilakukan untuk merekonstruksi perkara terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

"Proses yang dilakukan saat ini bukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) bukan penyelidikan. Yang kita lakukan adalah melakukan analisis terhadap seluruh fakta-fakta sidang yang muncul dan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (13/4/2018).

Febri mengatakan, tim penuntut umum Budi Mulya, juga masih mendalami putusan tersebut. Setelah putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, tim jaksa penuntut umum menurutnya membuat analisa danmemberikan rekomendasi pada pimpinan KPK. Penanganannya dilakukan hati-hati.

"Kita perlu ingat misalnya dalam kasus Century tersebut, kalau kita bicara tentang aset recovery harus dilihat di siapa pihak diperkaya. Putusan dibunyikan pihak yang diperkaya Bank Century. Apa proses hukum lebih lanjut, apakah memproses orang per orang, atau hal lain. Jadi masih banyak yang harus dianalisis," tutur Febri.

Soal praperadilan kasus Century di PN Jaksel, eks Gubernur BI Boediono menyerahkan penanganan kasus Bank Century kepada KPK. Hakim praperadilan pada PN Jaksel sebelumnya memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century, termasuk Boediono.

"Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono setelah mengisi orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jumat (13/4).

Boediono juga bicara soal andil mengelola perekonomian Indonesia saat menghadapi krisis global pada 2008. "Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini," sambungnya. (NT)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>