,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
30 Oktober 2018 | Dibaca: 1810 Kali
KPK Menduga Ketua DPR Taufik Kurniawan Terima Fee Rp 3,65 M

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Jakarta, SuaraJournalist-KPK | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Dalam dugaan penerimaan fee itu, KPK mengidentifikasi sebuah kata sandi. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan kata sandi tersebut.

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Basaria memaparkan, pada saat M. Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik dalam kepengurusan DAK tersebut.

Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.

Penyerahan fee kepada Taufik dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel, di Semarang dan Yogyakarta.

"Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, penyidikan terhadap Taufik dimulai setelah KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," papar Basaria.

Dalam kasus ini, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>