28 Februari 2018 | Dibaca: 1701 Kali
KPK Menetapkan Ponakan Novanto, Irvan Sebagai Tersangka Kasus e-KTP
Irvan Hendra Pambudi
Jakarta - SuaraJournalist-KPK.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan ponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan Irvanto sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Irvanto sudah diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Agus menambahkan, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS.
"Irvanto diduga menerima uang dengan total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Saudara Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Agus.
Sebagai akibat atas perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali dari undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Irvan, undangan untuk berkumpul di Ruko Fatmawati itu disampaikan salah satu pengusaha percetakan yang ia tidak ingat lagi namanya. Di ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan.
Irvan mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Dan ia pun berencana mengikuti pekerjaan tersebut.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.
Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.
Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.