06 Juli 2026 | Dibaca: 1870 Kali
KSP - PB Tegaskan Komitmen Kawal Pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan Baru Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 6 Juli 2026 – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP–PB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membatalkan dan mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sehingga memerlukan pembentukan regulasi baru yang lebih adil dan memberikan perlindungan bagi pekerja.
KSP–PB merupakan koalisi yang dibentuk sejak tahun 2025 dan menghimpun Partai Buruh, organisasi serikat pekerja/serikat buruh, serta berbagai organisasi kerakyatan. Saat ini, koalisi tersebut didukung oleh 72 organisasi yang terdiri atas konfederasi serikat pekerja seperti KSPI, KSBSI, KPBI, puluhan federasi serikat buruh dari berbagai sektor, serikat pekerja kampus, tenaga medis, media dan industri kreatif, awak kapal, buruh migran, hingga organisasi masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, organisasi nelayan, dan komunitas pekerja transportasi online.
Sebagai pihak yang turut mengajukan permohonan pengujian undang-undang hingga melahirkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, KSP–PB merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan DPR dan Pemerintah melaksanakan putusan tersebut secara utuh dan konsisten.
Pada 30 September 2025, KSP–PB telah menyerahkan secara resmi kepada DPR RI dan Pemerintah sebuah naskah berisi pokok-pokok pikiran serta prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman.
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan dan anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota Badan Legislasi, serta tiga orang menteri yang mewakili pemerintah.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, KSP–PB berhasil meyakinkan DPR dan Pemerintah bahwa pengaturan ketenagakerjaan tidak cukup hanya melalui revisi Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan harus dibentuk melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Usulan tersebut kemudian disetujui secara bulat dan menjadi salah satu kesimpulan resmi DPR.
KSP–PB menegaskan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh kembali menggunakan metode omnibus law. Regulasi tersebut harus mengakomodasi substansi penting Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjalankan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, memperhatikan aspirasi organisasi pekerja, serta diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam naskah usulannya, KSP–PB mengajukan 59 isu prioritas perbaikan ketenagakerjaan, di antaranya mengenai upah layak, metode baru penghitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antar-daerah, penguatan upah sektoral, pembayaran upah penuh saat mogok kerja yang sah, larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, perlindungan upah dalam proses PHK, penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, pembatasan tenaga kerja asing, akses informasi ketenagakerjaan, hingga penguatan sistem jaminan sosial.
Selain itu, KSP–PB juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa di antaranya meliputi perlindungan bagi pekerja digital platform, pekerja medis dan kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan, pekerja transportasi angkutan manusia dan barang, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, serta pembentukan cadangan dana pesangon.
KSP–PB menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Organisasi pekerja harus diberikan hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan secara sungguh-sungguh (right to be considered), serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan (right to be explained). Oleh sebab itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun hanya menjadi formalitas.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal pembentukan regulasi tersebut, KSP–PB juga menyatakan kesiapan untuk menyusun draf lengkap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memuat pengaturan secara rinci mulai dari bab, paragraf, pasal, ayat hingga huruf.
KSP–PB berkomitmen terus mengawal seluruh tahapan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang benar-benar menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh.