,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
14 Juli 2023 | Dibaca: 2091 Kali
KSP Wajib Memiliki Surat Ijin Simpan Pinjam


Surabaya, Koperasi simpan pinjam (KSP) di kota pahlawan ternyata masih banyak yang belum memiliki ijin usaha simpan pinjam. Hal ini yang diungkapkan Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopkumdag), Reza Fahreddy. Selasa, 11/7/2023.

Dinkopkumdag Kota Surabaya pun melayangkan surat peringatan kepada mereka agar segera memenuhi syarat legalitas tersebut. 

Reza mengatakan, "Koperasi-koperasi itu secara badan sudah memiliki izin sah. Namun, ketika menjalankan unit usaha simpan pinjam, mereka harus mengurus lagi, " katanya.

Karena KSP kategori resiko tinggi dan wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam, selain ijin usaha koperasi, imbuhnya. 

Koperasi simpan pinjam (KSP) menjadi alternatif pembiayaan yang sering diakses  masyarakat. Namun, belum semua koperasi itu memegang izin usaha simpan pinjam. Untuk menjamin keamanan bagi masyarakat. 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopkumdag)  Surabaya pun melayangkan surat peringatan kepada mereka agar segera memenuhi syarat legalitas tersebut. 

Dari total 50 koperasi berizin di Surabaya, hanya10 yang sudah memiliki legalitas izin usaha simpan pinjam, yang sisanya menjadi PR untuk diselesaikan.

”Waktu itu, 50 KSP tersebut kami undang. Namun, hanya 12 yang hadir, lalu 12 menyatakan tidak hadir, dan sisanya tidak ditemukan datanya," Tuturnya. 

Reza menyampaikan, sudah melayang kan Surat teguran sudah sebagai peringatan pertama bagi mereka. Jika pada jangka yang telah ditentukan tidak juga memenuhi kewajibannya, mereka akan disanksi penurunan nilai kesehatan koperasi. 

"Sanksi maksimalnya adalah pembubaran koperasi. Namun, untuk bagian ini pemerintah pusat yang memiliki kewenangan, " katanya.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopkumdag) Surabaya, mengupayakan koperasi-koperasi di Surabaya dibina supaya bisa berkembang.

"Koperasi memiliki andil besar dalam perekonomian di Surabaya, masih banyak warga yang menggantungkan kebutuhan finansial ke koperasi, selain ke bank," Jelas Resa (B4M)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>