,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
29 September 2025 | Dibaca: 1790 Kali
KSPN: Aspirasi Buruh Harus Jadi Ujung Tombak dalam RUU Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) ketenagakerjaan bertajuk “Anotasi Masalah Ketenagakerjaan Kita” di Jakarta, Senin (29/09/2025).

Dalam FGD, Ristadi memberikan apresiasi kepada Fraksi Nasdem yang disebut lebih terbuka menyerap aspirasi pekerja. Ia menilai hal ini langkah positif.

Menurutnya, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus transparan, detail, dan menyentuh persoalan teknis yang nyata dihadapi para pekerja di lapangan.

Ristadi mencontohkan isu krusial, seperti status pekerja digital yang semakin rentan, serta tantangan yang dihadapi pekerja perempuan di berbagai sektor industri modern.

Ia menekankan DPR, khususnya legislator dengan latar belakang pergerakan buruh, lebih peka terhadap aspirasi pekerja agar kebijakan ketenagakerjaan relevan dengan kondisi saat ini.

“Fraksi harus jadi ujung tombak. Aspirasi buruh mesti masuk ke pembahasan UU. Jangan sampai nasib pekerja terpinggirkan,” tegas Ristadi penuh penekanan.

Selain pekerja digital dan perempuan, Ristadi menyebut akan ada pembahasan lanjutan terkait isu lain yang belum sempat didalami dalam forum FGD kali ini.

Ia berharap Badan Legislasi DPR mampu mengawal setiap masukan yang diberikan serikat pekerja, sehingga aturan baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

FGD ini juga membahas tantangan serius, mulai dari perlindungan kerja, kepastian hukum kontrak, hingga jaminan sosial yang belum menjangkau semua kalangan buruh.

Ristadi menekankan bahwa UU baru harus adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa meninggalkan esensi melindungi pekerja sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Ia juga mengingatkan, pembahasan UU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar formalitas. DPR harus serius menampung suara buruh yang kerap tidak terdengar.

KSPN bersama serikat buruh lain menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi agar tidak ada pasal yang merugikan pekerja Indonesia.

Bagi Ristadi, UU Ketenagakerjaan yang ideal adalah yang mampu menjamin hak pekerja sekaligus memberi kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis.

Ia menyebut keselarasan antara kepentingan buruh dan dunia usaha akan memperkuat daya saing nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.

Forum ini menjadi momentum penting, menegaskan kembali bahwa perjuangan buruh tidak berhenti, melainkan terus mengawal setiap regulasi hingga lahir kebijakan adil.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>