,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
14 September 2025 | Dibaca: 2490 Kali
Laporan Keuangan PT. PTPN Periode 2021 Diduga Telah di Rekayasa Senilai 724,5 Milyar Rupiah.

Evert Nunuhitu Ketua Investigasi Media SJ-KPK

Jakarta Suara Journalist KPK. Ketua Investigasi Media SJ-KPK, Evert Nunuhitu Mengatakan bahwa diduga  telah terjadi “Rekayasa” sejumlah Rp. 724.549.728.834,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Milliar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Jjuta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah). pada Laporan Keuangan PT.Perkebunan Nusantara (Pesero)  Tahun Buku 2021.

Evert Nunuhitu yang juga adalah Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), mengatakan bahwa Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab laporan keuangan PT.Perkebunan Nusantara III (PTPN Pesero) dan Entitas Anak Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abdul Ghani sebagai Direktur Utama dan M Iswahyudi sebagi Direktur Operasional),  pada tanggal 7 April 2022, jelas menyatakan bahwa laporan Keuangan adalah tanggung jawab Direksi yang bertindak untuk dan atas nama PT.Perkebunan Nusantara III (PTPN Pesero), jadi sungguh aneh surat Tanggal: 25 Oktober 2022, Nomor : 011.26.PTPN-HLD/GRPKN-01/10.2022 yang dikirim melalui pos, dan yang diantar sendiri tidak mendapat respon dari Direksi PT.Perkebunan Nusantara III (PTPN Pesero).

Lebih lanjut Evert Nunuhitu mengatakan bahwa Muhammad Abdul Ghani sebagai Direktur Utama, atau siapapun yang saat ini menjabat sebagai Direksi PT.Perkebunan Nusantara III (PTPN Pesero), wajib  memberikan prioritas utama untuk menjawab apabila menerima klaim atau tudingan keraguan atas kebenaran Laporan Keuangan yang di publikasikan, demi menjaga kredibilitas kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PT.Perkebunan Nusantara III (PTPN Pesero).

Secara general Evert Nunuhitu mengatakan bahwa  adanya temuan perbedaan antara Laporan Keuangan PT.Perkebunan Nusantara III (Pesero) dan Entitas Anak Tahun 2021 (Audited) yang dipublikasikan dengan hasil uji kebenaran yang Tim Investigasi Media SJ-KPK lakukan sebesar Rp. 724.549.728.834,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat milliar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), diduga sebagai penyimpangan atau Rekayasa terhadap Laporan Keuangan (RLK), yang berpotensi Korupsi dan merugikan uang negara.

Penyimpangan (Rekayasa) Laporan Keuangan terjadi pada : Selisih Penyajian Ekuitas sebesar  :   Rp.  47.661.359.079, Selisih Penyajian Cadangan (penurunan) nilai sebesar  :   Rp.  31.907.082.625, Selisih Penyajian Akumulasi penyusutan & Amortisasi  : (Rp. 832.403.866.826). “Penyimpangan” (Rekayasa) atas laporan Keuangan PT.Perkebunan Nusantara  (PTPN Pesero) dan Entitas Anak Tahun 2021  ini akan merubah postur laporan keuangan secara keseluruhan dan tentunya akan mempengaruhi  analisa laporan keuangan bagi pengguna laporan keuangan, kepercayaan publik terhadap kinerja manajemen  PT.Perkebunan Nusantara III  (PTPN Pesero) dan Entitas Anak, kepentingan pemegang saham publik, besarnya kontribusi pajak ke kas negara, besarnya tantiem yang dibagikan, dan berimplikasi serius terhadap proses hukum, oleh karena itu kami siap untuk mempresentasikan hasil temuan kami dan melakukan uji materi terkait temuan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab, apabila diperlukan, dan akan melaporkan kepada institusi penegak hukum yang terkait dengan masalah korupsi.
 
Tim Investigasi-SJKP.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>