01 Agustus 2025 | Dibaca: 1869 Kali
LPSK Gelar Diskusi Publik Hari Anti-TPPO 2025: Soroti Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban Perdagangan Orang

Jakarta, 31 Juli 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar diskusi publik bertema "Menakar Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Serta Pemulihan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia", Kamis (31/7), di Kantor LPSK, Jakarta.
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua LPSK Achmadi, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas praktik perdagangan orang di Tanah Air. Ia menyebut bahwa persoalan TPPO tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi para korban.
> “Penanganan TPPO harus dilihat secara holistik, dari pencegahan, penindakan pelaku, hingga pemulihan korban. Negara wajib hadir memastikan hak-hak korban dilindungi dan dipulihkan,” ujar Achmadi.
Diskusi publik ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur kementerian/lembaga, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga para aktivis dan penyintas. Para peserta berdiskusi tentang berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam penegakan hukum TPPO, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya perlindungan korban selama proses hukum, serta keterbatasan sumber daya dalam layanan pemulihan.
Salah satu sorotan dalam diskusi adalah masih banyaknya kasus perdagangan orang yang tidak terungkap akibat korban takut bersuara atau tidak mengetahui hak-haknya. Dalam hal ini, peran LPSK sebagai pelindung dan pendamping korban menjadi sangat krusial.
LPSK mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, permohonan perlindungan terkait TPPO mengalami peningkatan signifikan, mencerminkan kesadaran publik yang mulai tumbuh, namun sekaligus menunjukkan bahwa TPPO masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Melalui diskusi ini, LPSK berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban, memperkuat sinergi antarinstansi, serta membangun mekanisme pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Peringatan Hari Anti-TPPO ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi upaya kita dalam memberantas perdagangan orang, serta menegaskan komitmen kolektif dalam menghormati dan melindungi martabat kemanusiaan,” tegas Achmadi.