09 Oktober 2018 | Dibaca: 1967 Kali
LSM Kampak Papua Minta Inspektorat Usut Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Biak Numfor

Biak Numfor, SuaraJournalist-KPK | Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor ke Jakarta pada hari Kamis 4 Oktober 2018 sampai dengan hari Selasa 9 Oktober 2018.
Koordinator LSM Kampak Papua, Agus Rumaropen mengatakan, sejauh pengamatan kami, telah terjadi Pengeluaran keuangan dihitung 5 Hari Kerja, tetapi ternyata mereka hanya melaksanakan perjalanan Dinas 2 Hari, lalu kembali ke Biak.
Lanjut ia, pertanyaannya adalah:
1. Kemana kelebihan biaya 3 hari perjalanan dinas dimaksud?
2. Apakah kelebihan Dana Perjalanan Dinas DPRD tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara?
3 Apakah selama ini masyarakat juga tahu berapa besar Gaji Anggota DPRD Biak Numfor dan biaya lainnya seperti Jumlah Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Tunjangan Kesehatan, Perumahan, dan lain-lain?
Rakyat jangan selalu dijadikan Obyek kepentingan politik lalu dibodohi dengan ketidak transparan tentang hak-hak anggota DPRD yang sesungguhnya adalah hak masyarakat, yang seharusnya diketahui juga oleh masyarakat semua.
Oleh karena itu, kami LSM Kampak Papua bersama Forum Peduli Kawasa Byak" serta pemantau keuangan negara meminta Inspektorat segera periksa SPPD Perjalanan dinas DPRD Kabupaten Biak Numfor tersebut.
Jangan Makan Gaji Buta baru tidak melaksanakan tugas.
Kami minta Sekwan DPRD Biak Numfor segera keluarkan Data tersebut dan Harus dilaporkan ke Pihak yang Berwajib.
Pimpinan DPRD sudah Menerima Dana
1. Tiket Biak JKT PP 15 juta
2. Biaya Hotel 5 Hari × 8 juta = 40 juta
3. Transportasi 500 × 5 hari = 2.5 juta
4. Akomodasi 500 × 5 hari = 2.5 juta
Apakah benar Ro. 60 juta lebih untuk 5 Hari Perjalanan Dinas Anggota DPRD? Menurut kami, nilai Rasio yang masuk akal adalah Rp. 26 juta untuk 5 Hari dan bukan utk 2 hari juga.