MAPPI Tegaskan Peran Strategis Profesi Penilai dan Desak Perlindungan Hukum Setingkat Undang-Undang
Jakarta, (3/2)— Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap penilai memiliki kompetensi, berintegritas, serta konsisten menjaga marwah profesi. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi berkembangnya sejumlah kasus hukum yang menjerat anggota profesi penilai dan menjadi perhatian publik.
MAPPI menilai perlu menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat luas agar terdapat pemahaman yang utuh mengenai peran, batas kewenangan, serta posisi profesi penilai dalam sistem hukum dan administrasi negara.
MAPPI menegaskan bahwa penilai merupakan profesi independen dan berkeahlian khusus yang menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi, data yang disediakan oleh pihak berwenang, serta berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia dan kode etik profesi. Dalam sistem hukum nasional, penilai bukan pengambil kebijakan dan tidak memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir, melainkan memberikan opini nilai ekonomi sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, menjelaskan bahwa MAPPI merupakan satu-satunya asosiasi profesi penilai publik di Indonesia yang telah berdiri sejak 1981. Hingga akhir 2025, jumlah anggota MAPPI tercatat lebih dari 9.000 penilai yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Budi, kontribusi profesi penilai sangat signifikan dalam mendukung sektor keuangan dan pembangunan nasional, mulai dari perbankan, pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga pembangunan infrastruktur. Setiap tahun, nilai opini penilaian yang diterbitkan penilai Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000–12.000 triliun.
Namun demikian, ia menyoroti belum adanya payung hukum setingkat undang-undang yang secara khusus melindungi profesi penilai. Kondisi tersebut dinilai membuat penilai berada pada posisi rentan dan mudah diseret ke ranah pidana.
Senada dengan itu, Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, menekankan bahwa penilai merupakan profesi independen yang memberikan opini profesional, bukan pengambil keputusan. Ia menilai masih adanya kesalahpahaman, termasuk di kalangan aparat penegak hukum, yang kerap menyamakan opini nilai dengan keputusan final.
Dewi menjelaskan bahwa kompetensi penilai dibangun melalui proses panjang dan berjenjang, mulai dari pendidikan dasar, sertifikasi profesi, hingga kewajiban mengikuti Continuing Professional Development (CPD) setiap tahun. Selain itu, MAPPI menerapkan standar penilaian, kode etik, serta mekanisme pengawasan internal untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan nilai dalam penilaian merupakan hal yang wajar, mengingat penilaian adalah opini profesional yang berbasis pada data dan metodologi tertentu, selama dilakukan sesuai standar dan kode etik yang berlaku.
Sementara itu, Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, memaparkan mekanisme internal organisasi dalam menegakkan kode etik dan standar profesi penilai. Menurutnya, Dewan Penilai memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun sesama anggota MAPPI.
Penanganan dilakukan secara berlapis, mulai dari kaji ulang laporan penilaian, pemberian second opinion, penilaian untuk kepentingan litigasi, hingga penyediaan ahli di persidangan. Sanksi terhadap pelanggaran etik pun diterapkan secara proporsional, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
Ihot menegaskan bahwa sengketa nilai atau perbedaan pendapat profesional seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana. Menurutnya, pemisahan yang tegas antara ranah etik, administratif, dan pidana menjadi kunci terciptanya keadilan hukum.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Ir. Abdullah Fitriantoro, menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik sebagai tulang punggung pelaksanaan jasa penilaian di Indonesia. Saat ini, terdapat 134 KJPP resmi dengan lebih dari 500 kantor cabang yang beroperasi di berbagai daerah.
Abdullah menjelaskan bahwa setiap laporan penilaian merupakan dokumen profesional yang memiliki dampak hukum dan disusun berdasarkan Standar Pengendalian Mutu yang diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, ia menolak praktik kriminalisasi profesi penilai, khususnya ketika penilai ditarik sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana hanya karena laporan penilaian digunakan oleh pihak lain.
Menurutnya, laporan penilaian pada hakikatnya merupakan dokumen pendukung pengambilan keputusan, bukan instrumen untuk melakukan tindak pidana.
Dukungan terhadap perjuangan profesi penilai juga datang dari Hamid Yusuf ketua KPSPI MAPPI . Ia menilai penilai merupakan bagian dari pekerja profesional yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Hamid menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang memada bagi profesi penunjang pembangunan agar dapat bekerja secara aman dan profesional. Tanpa perlindungan tersebut, menurutnya, yang dirugikan bukan hanya profesi penilai, tetapi juga kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Menutup konferensi pers, MAPPI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan organisasi kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesional, mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional, serta terus menegakkan kode etik dan standar profesi melalui mekanisme internal organisasi.
MAPPI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Penilai sebagai payung hukum komprehensif demi menjamin kepastian hukum, profesionalisme, dan keberlanjutan profesi penilai di Indonesia.