04 September 2026 | Dibaca: 1231 Kali
Menjelang Hari Tani 2026: Negara Diminta Tuntaskan Konflik Agraria

JAKARTA — Persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Publik RUU Reforma Agraria bertajuk “Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria”. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang hingga kini masih dihadapi masyarakat, khususnya para petani.
Ketua Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, dalam diskusi tersebut mengungkapkan persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini dihadapi petani di Karawang.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan adalah klaim kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Engkos menilai, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka, salah satunya melalui penataan batas kawasan hutan secara ulang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan status lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.
“Selama puluhan tahun mereka datang itu tidak melakukan kegiatan produksi, tetapi hanya melakukan kegiatan kerja sama dengan petani.
Petani yang berproduksi, sementara mereka mendapatkan hasilnya setiap tahun,” ujar Engkos.
Ia menjelaskan, Sepetak sebelumnya telah membentuk tim terpadu untuk menangani persoalan pertanahan di tingkat Kabupaten Karawang. Namun, proses penyelesaian dinilai belum berjalan optimal lantaran sejumlah pihak yang berkepentingan, termasuk Perhutani dan Kementerian Kehutanan, disebut belum secara konsisten hadir dalam penyelesaian persoalan di lapangan.
Menurut Engkos, pihaknya tidak menolak keberadaan kawasan hutan. Namun, ia meminta pemerintah melakukan penataan batas ulang agar keberadaan hak-hak masyarakat dapat dipastikan dan tidak tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan.
“Kami tidak anti hutan. Makanya ayo kita tata batas ulang. Kalau nanti terbukti yang ada atau masuk dalam klaim kawasan hutan itu terdapat hak-hak pihak ketiga, maka harus dikeluarkan dari kawasan hutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan batas ulang tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah konflik agraria terus berulang.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan penetapan kawasan hutan tidak mengabaikan hak masyarakat yang selama ini telah menguasai atau mengelola lahan secara turun-temurun.
Dalam kaitannya dengan pembahasan RUU Reforma Agraria, Engkos berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Menurutnya, undang-undang tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi petani.
Ia menegaskan, Sepetak akan menyambut baik lahirnya RUU Reforma Agraria sepanjang proses pembahasannya benar-benar membawa semangat penyelesaian konflik agraria dan memenuhi harapan masyarakat petani.
“Selama dalam prosesnya ini betul-betul RUU ini membawa semangat dan harapan para petani, tentunya kami akan sangat menyambut baik produk Undang-Undang Reforma Agraria ini,” ujarnya.
Engkos juga berharap momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 dapat menjadi pengingat bagi negara untuk semakin memperkuat komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Bagi petani, reforma agraria yang mampu memberikan kepastian hak atas tanah serta menyelesaikan konflik secara konkret dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan agraria. Karena itu, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, petani, hingga institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan.
Diskusi publik tersebut menegaskan bahwa reforma agraria tidak semestinya berhenti pada agenda pembentukan regulasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah nyata untuk menuntaskan konflik, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah.