,
 "Kalbar" SuaraJournalist KPK.  Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan kayu hasil tebangan liar kebutuhan industri pengolahan...
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
10 September 2026 | Dibaca: 159 Kali
Pasca Putusan MK 168, SPSI Dorong DPR Segera Bahas RUU Ketenagakerjaan

Jakarta - Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) menggelar Apel Siaga 5.000 Buruh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026). Aksi damai berskala nasional ini dilakukan untuk menyerahkan draf aspirasi dan mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai amanat Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Mengawal Amanat Putusan MK Nomor 168

Ketua Konfederasi SPSI DKI Jakarta, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa aksi yang melibatkan 12 federasi di bawah naungannya ini bertujuan menyalurkan 10 poin tuntutan krusial kepada wakil rakyat di tingkat daerah. Langkah ini diambil guna memastikan aspirasi pekerja daerah terdorong ke tingkat legislatif pusat.

"Aksi kita kali ini adalah aksi damai, siaga, karena ini serentak se-Indonesia dan DKI adalah barometer untuk mengawal undang-undang yang akan diciptakan oleh DPR," ujar Syamsul Bahri.

Sementara itu, Juru Bicara KB PBI sekaligus perwakilan LEM SPSI, Yusuf, menjelaskan keberadaan draf usulan ini berakar dari Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Putusan hukum tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusun undang-undang tersendiri.

Poin Krusial Perubahan Regulasi

Draf usulan yang diserahkan buruh mencakup perbaikan fundamental pada lima sektor utama:

* Pengetatan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

* Penertiban sistem kerja alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

* Penyempurnaan formula sistem pengupahan pusat dan daerah.

* Perlindungan khusus pekerja wanita, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan.

* Perbaikan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemulihan nilai pesangon.

"Keputusan tahun 2023 memberi batas waktu dua tahun harus selesai. Harusnya Oktober ini sudah jadi Undang-Undang, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan dan masih di Panja maupun Baleg DPR RI," tegas Yusuf.

Ancaman Aksi Lanjutan di DPR RI

Aspirasi buruh diterima oleh pihak DPRD DKI Jakarta secara kooperatif. Setelah penyerahan berkas, pimpinan aksi menginstruksikan massa buruh untuk membubarkan diri secara tertib kembali ke perusahaan masing-masing.

Meski demikian, KB PBI menegaskan kesiapan eskalasi jika pembahasan di DPR RI tetap mandek hingga batas waktu Oktober. Pihaknya berjanji mengerahkan massa dalam jumlah berlipat ganda langsung menuju Gedung DPR RI Senayan di bawah satu komando pimpinan pusat, Jumhur Hidayat.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>