PDPI: Kabut Asap Karhutla Jadi Kedaruratan Kesehatan, PM2.5 Ancam Paru-Paru Masyarakat
JAKARTA — Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan kualitas udara secara signifikan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama sistem pernapasan.
PDPI menilai karhutla tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan atau bencana musiman. Kabut asap yang ditimbulkan merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan respons cepat, berbasis ilmu pengetahuan, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dampak kabut asap juga bersifat lintas sektor dan lintas wilayah. Asap karhutla dapat menyebar hingga ke negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi nasional sekaligus kerja sama regional.
Ketua Umum PDPI, Dr. dr. Arief Riadi Arifin, Sp.P(K), MARS., mengatakan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas, khususnya bagi kelompok yang paling rentan terhadap dampak polusi udara.
“Kelompok rentan seperti bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita penyakit paru dan jantung, serta pekerja luar ruang dan petugas pemadam karhutla harus mendapatkan perlindungan prioritas,” ujar Arief.
PM2.5 Menjadi Ancaman Utama
PDPI menjelaskan, kabut asap karhutla merupakan campuran kompleks yang terdiri atas gas, partikel, uap air, bahan organik dan anorganik, logam, serta mineral yang dihasilkan dari proses pembakaran sempurna maupun tidak sempurna.
Komponen asap antara lain karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO₂), nitrogen oksida (NOx), ozon (O₃), sulfur dioksida (SO₂), serta berbagai senyawa organik volatil. Selain itu terdapat particulate matter (PM), termasuk PM10, PM2.5 dan partikel ultrahalus.
Dari berbagai polutan tersebut, PM2.5 menjadi salah satu ancaman utama bagi kesehatan karena ukurannya sangat kecil sehingga dapat menembus jauh ke dalam paru hingga mencapai alveolus dan memicu peradangan. Paparan polusi tersebut dapat memperburuk kondisi paru dan jantung serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan akut.
Sementara itu, karbon monoksida (CO) merupakan gas yang tidak berwarna dan tidak berbau yang dapat mengganggu kemampuan darah membawa oksigen. Karena itu, paparan asap karhutla harus diwaspadai meskipun konsentrasi polutan tertentu tidak selalu dapat diketahui hanya berdasarkan kondisi visual asap.
Dampak akut paparan kabut asap dapat berupa batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, serangan asma, eksaserbasi penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga pneumonia.
Dalam jangka panjang, paparan polusi udara dapat berkontribusi terhadap penurunan fungsi paru, penyakit paru kronik, penyakit kardiovaskular, serta berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Perlindungan Kelompok Rentan Harus Diprioritaskan
PDPI meminta pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian khusus kepada bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita penyakit paru kronik seperti asma dan PPOK, penderita penyakit jantung, serta pekerja luar ruang dan petugas pemadam karhutla.
Masyarakat juga diminta memantau kualitas udara secara berkala melalui aplikasi atau sistem pemantauan kualitas udara yang tersedia.
Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga kualitas udara di dalam rumah, menutup pintu dan jendela, serta menggunakan penjernih udara apabila tersedia.
Penggunaan pelindung pernapasan juga perlu disesuaikan dengan tingkat paparan. PDPI menganjurkan penggunaan respirator yang mampu menyaring partikel, seperti N95, FFP2, atau KN95 jika tersedia. Masker kain, masker bedah, atau buff tidak memberikan tingkat perlindungan yang setara terhadap paparan asap berat.
Pada tingkat pencemaran yang tinggi, terutama ketika indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, aktivitas luar ruang harus dikurangi secara signifikan bahkan dihindari, terutama bagi kelompok rentan.
Sekolah Perlu Menyesuaikan Aktivitas dengan Kualitas Udara
PDPI juga meminta satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara.
Sekolah perlu meminimalkan aktivitas luar ruangan, termasuk kegiatan saat jam istirahat, serta mengidentifikasi siswa yang memiliki sensitivitas terhadap polusi udara. Gejala seperti batuk, sesak, mengi, atau gangguan pernapasan perlu dipantau.
Apabila kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempertimbangkan memindahkan seluruh aktivitas ke dalam ruangan, menjadwalkan ulang kegiatan fisik, menerapkan pembelajaran jarak jauh, atau menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar apabila kualitas udara mencapai tingkat berbahaya.
Khusus siswa dengan asma, PDPI mengingatkan pentingnya memastikan penyakit tetap terkontrol dan obat pengontrol maupun obat pelega tersedia sesuai kebutuhan.
Petugas Pemadam Karhutla Membutuhkan Perlindungan Khusus
PDPI menekankan bahwa petugas pemadam karhutla merupakan kelompok yang menghadapi risiko paparan paling tinggi. Karena itu, keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi bagian integral dari strategi pemadaman.
Sebelum penugasan, pekerja perlu menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka yang memiliki penyakit jantung atau paru yang tidak terkontrol, infeksi saluran napas akut, saturasi oksigen rendah, atau kondisi medis berisiko tidak boleh ditempatkan di garis depan.
Pemilihan alat pelindung pernapasan harus berdasarkan jenis dan tingkat risiko. Respirator partikulat minimal N95, KN95, FFP2, atau respirator tersertifikasi yang mampu memfiltrasi PM2.5 dapat digunakan untuk mengurangi pajanan partikel.
Namun, PDPI mengingatkan bahwa respirator N95 hanya menyaring partikel dan tidak melindungi dari karbon monoksida, gas beracun, maupun kondisi kekurangan oksigen. Karena itu, pemilihan perlindungan harus mempertimbangkan jenis pajanan, beban kerja, suhu, durasi penggunaan, dan kondisi kesehatan pekerja.
Pos komando juga harus melakukan pemantauan berkala terhadap PM2.5 atau indeks kualitas udara, arah dan kecepatan angin, suhu, kelembapan, WBGT, konsentrasi karbon monoksida, jarak pandang, serta perubahan arah asap.
Data tersebut harus digunakan untuk menentukan zona risiko, jenis alat pelindung diri, lama kerja, kebutuhan rotasi personel, hingga keputusan untuk menghentikan atau memindahkan operasi.
PDPI juga menekankan pentingnya sistem kerja-istirahat dan rotasi personel, hidrasi, nutrisi yang cukup, serta pencegahan kelelahan dan stres panas.
Selama bertugas, pekerja perlu dipantau terhadap gejala seperti batuk, mengi, sesak napas, nyeri dada, sakit kepala, mual, kebingungan, kelemahan, gangguan koordinasi, hingga penurunan kesadaran.
Pekerja yang mengalami sesak berat, nyeri dada, gangguan kesadaran, dugaan keracunan karbon monoksida, tanda heat stroke, penurunan saturasi oksigen, atau kondisi medis lainnya harus segera dikeluarkan dari zona paparan dan mendapatkan evaluasi medis.
PDPI juga mengingatkan bahwa pulse oximeter dapat menunjukkan hasil yang tampak normal pada keracunan karbon monoksida. Karena itu, gejala seperti sakit kepala, pusing, mual, kebingungan, pingsan, atau nyeri dada setelah terpapar asap harus ditangani secara serius dan, bila tersedia, dilakukan pemeriksaan karboksihemoglobin.
Setelah bertugas, pekerja juga perlu melakukan dekontaminasi dengan mengganti pakaian, mandi, membersihkan wajah dan tangan, serta memisahkan perlengkapan yang terkontaminasi untuk mencegah paparan lanjutan kepada diri sendiri maupun keluarga.
Untuk pekerja yang terpapar secara berulang, PDPI merekomendasikan pencatatan lokasi dan durasi paparan, evaluasi gejala, pemeriksaan spirometri secara berkala, serta pemantauan fungsi paru jangka panjang.
Dorong Sistem Pemantauan Kualitas Udara Terintegrasi
PDPI mendorong Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pencatatan penyakit yang berkaitan dengan polusi udara dan kabut asap karhutla sebagai bagian dari sistem surveilans dan mitigasi.
PDPI juga mendorong pemerintah mengintegrasikan indikator kualitas udara berbasis PM2.5 ke dalam platform Satu Sehat, sehingga informasi kualitas udara dapat semakin mudah diakses dan digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan kesehatan masyarakat.
Teknologi seperti satelit, drone, kecerdasan buatan (AI), dan sensor kualitas udara juga perlu dimanfaatkan untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, pengendalian, serta penanganan dampak karhutla.
Pemerintah Diminta Perkuat Respons Kesehatan
PDPI mendesak pemerintah untuk menempatkan kabut asap karhutla sebagai prioritas kedaruratan kesehatan masyarakat dan memperkuat sistem respons di daerah terdampak.
Pemerintah diminta mempercepat pemadaman, khususnya pada kebakaran lahan gambut, memperkuat penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan, serta membangun sistem peringatan dini nasional yang terintegrasi.
Fasilitas kesehatan juga harus dipastikan siap memberikan pelayanan selama 24 jam bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.
Dalam tahap darurat, respons kesehatan perlu mencakup distribusi respirator, penyediaan pos kesehatan pernapasan, pemantauan kualitas udara secara real-time, penyediaan ruang dengan udara bersih atau clean air shelter, serta layanan telemedisin.
Pada tahap respons kesehatan, perlu dilakukan surveilans penyakit akibat polusi udara, peningkatan kapasitas puskesmas dan rumah sakit, memastikan ketersediaan obat inhalasi dan oksigen, serta pemeriksaan fungsi paru bagi kelompok yang membutuhkan.
Sementara pada tahap pemulihan, diperlukan evaluasi fungsi paru, rehabilitasi paru, serta edukasi kesehatan lingkungan.
Dunia Usaha Diminta Terapkan Zero Burning Policy
PDPI juga mengimbau pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan menerapkan zero burning policy, menjaga kelembapan lahan gambut, membangun sistem deteksi dini kebakaran, serta transparan terhadap data lingkungan.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan aktivitas sekolah dengan kondisi kualitas udara, menyediakan ruang aman dengan udara bersih, mendistribusikan respirator kepada masyarakat terdampak, serta memperluas layanan kesehatan bergerak.
PDPI: Udara Bersih adalah Hak Dasar Masyarakat
PDPI menegaskan kesiapannya menjadi mitra ilmiah pemerintah dalam menghadapi dampak kesehatan akibat karhutla, antara lain melalui penyusunan pedoman kesehatan terkait kabut asap, edukasi masyarakat, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dampak kesehatan kebakaran hutan, serta advokasi kebijakan kualitas udara.
“Setiap warga negara berhak menghirup udara yang bersih dan sehat. Udara bersih adalah hak dasar kesehatan yang harus dijamin oleh negara. Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh lagi dianggap sebagai kejadian musiman yang biasa,” tegas Arief.
PDPI menyerukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk bergerak lebih cepat, terarah, terpadu, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama demi melindungi paru-paru Indonesia dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.