Jakarta, Suara Journalist KPK | Mengacu Visi Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham : "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum" dengan Misi : "Melindungi Hak Asasi Manusia" dan Tata Nilai : Kepentingan Masyarakat, Integritas, Responsif, Akuntabel dan Profesional dengan Tujuan: Menciptakan Supremasi Hukum, Memberdayakan masyarakat hukum untuk sadar hukum dan hak asasi manusia, Memperkuat manajemen dan kelembagaan nasional Serta Sasaran yang akan dicapai yakni : Pembentukan peraturan perundang - undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global serta tepat waktu, seluruh masyarakat terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya, seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian da pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat, seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerja dengan administrasi yang akuntabel.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran produk oleh Direktorat Jenderal Admnisitrasi Hukum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanyalah hayalan dan simbol belaka yang tidak mampu diwujudnyatakan dalam praktek pelayanan publik sesuai isyarat Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 dan Undang Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang transparansi informasi publik sehingga menimbulkan opini bahwa Ditjen AHU Kemenkumham tidak mampu mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan berwibawa (good and clean governance).
Hal ini diungkapkan oleh Nurchalis Patty Waket INT Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI).
Pasalnya untuk mendapat informasi publik di Kantor Ditjen AHU sangatlah berbelit, harus bolak balik dua bulan. Padahal sesungguh memperoleh Informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28F dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Permintaan informasi kami sampaikan melalui surat dan pak Dirjen AHU sudah membacanya. Namun dibiarkan begitu saja. Itu tanda buruknya kinerja Dirjen AHU yang tidak bisa merealisasikan visi : Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum dan Misi : Melindungi Hak Asasi Manusia.
Nurchalis Patty menegaskan atas ketidakmampuan tersebut, Dirjen AHU pantas dicopot dari jabatan dan kepada Menteri Hukum dan Ham agar segera melakukan pembinaan dilingkungan direktorat jenderal admnistrasi hukum umum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku dan harusnya kementerian hukum dan ham harus menjadi contoh teladan dalam pelayanan publik menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).