,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
09 November 2019 | Dibaca: 2448 Kali
PEMBANGUNAN KAMPUS ITB DI CIREBON DIGUGAT WARGA

DR. H. Otong Bahrudin, SH., MH (kedua kanan)

Cirebon | Tuntutan ganti rugi hak atas tanah warga Desa Kebon Turi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati Cirebon, Sekda Kabupaten Cirebon dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon, atas nama pemilk lahan Sarmja sebagai ahli waris beserta enam orang lainnya yang perkaranya dikuasakan kepada Advokat/Pengacara Dr. H. Otong Bahrudin, S. H., M. H.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, Rabu (6/11), dengan agenda sidang pembacaan Kesimpulan masing-masing pihak serta penyerahan alat Bukti asli dari Penggugat kepada majelis hakim.
MenurutMenurut DR. H. Otong Bahrudin, SH., MH. Yang didampingi Ketua DPD Cirebon LSM NKRI, M. Yahya Jaya dan Ketua DPD LMPI Kabupaten Cirebon, H. Imam Anas, nilai ganti rugi ticdak sesuai dengan harga pasaran tanah yang ada sekitar lokasi, begitu juga dengan luasan tanahnya.
Masih menurut H. Otong, Tim Apraisal yang dihadirkan sebagai saksi ditunjuk oleh Pemkab Cirebon yang nota bene sebagai tergugat, sehingga secara hukum keterangan saksi tersebut harus dinyatakan sebagai tidak mempunyai nilai bukti dan karenanya harus dikesampingkan.
Dalam kesimpulannya penggugat memohon pada Majelis Hakim untuk mengabulkan Gugatan para penggugat dan menghukum para Tergugat I, Tergugat ll, Tergugat ll secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi kompensasi kepada para penggugat atas pembebasan tanah milik para Penggugat untuk pembangunan Program Studi di Luar Kampus
Jtama (PSDKU) Institut Teknologi Bandung (1TB) di Kabupatern Cirebon Jawa Barat secara seketika sekaligus, membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- untuk setiap harinya bila para tergugat lalai memenuhi putusan dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta memohon agar keputusan dapat diliaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.(Alan)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>