,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
17 Juli 2025 | Dibaca: 1810 Kali
Pemuda Patriot Nusantara Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Penghasutan dan Berita Bohong pemeriksaan

JAKARTA, 17 Juli 2025 — Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, hari ini hadir di Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

“Pagi ini saya hadir sebagai saksi. Ini keterangan pertama saya setelah kasus ini resmi masuk tahap penyidikan,” ujar Andi Kurniawan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Andi menegaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada publik, khususnya di tengah maraknya informasi yang menyesatkan dan narasi yang berkembang liar di masyarakat.

“Kasus ini telah memasuki fase yang krusial karena menyangkut dugaan penghasutan oleh pihak-pihak tertentu. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa terdapat empat pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka adalah seorang dokter berinisial TT, mantan menteri berinisial RS, ahli telematika berinisial RSN, serta seorang aktivis berinisial RF.

“Kami menilai proses penyidikan yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan prosedur. Permintaan gelar perkara khusus tidak kami anggap perlu karena bukti awal yang ada sudah cukup terang,” tegas Rusdiansyah.

Pemuda Patriot Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara konstitusional dan menolak segala bentuk disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>