07 Agustus 2026 | Dibaca: 10 Kali
Percepat Kepastian Hukum, Menkum Supratman Instruksikan Verifikasi Pelepasan Kewarganegaraan Maksimal 15 Hari

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menetapkan target penyelesaian verifikasi permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia maksimal 15 hari. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah percepatan pelayanan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan lamanya proses penyelesaian permohonan.
Pernyataan itu disampaikan Supratman Andi Agtas dalam program dialog publik “PASTI Ada Solusi” Edisi Kolaborasi Nasional bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Jumat (7/8/2026) di Jakarta.
Menurut Supratman, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses verifikasi diminta memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 15 hari. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, Kementerian Hukum akan menganggap tidak terdapat keberatan sehingga proses administrasi dapat segera dilanjutkan.
“Saya minta agar proses verifikasi yang terkait dengan permintaan pelepasan kewarganegaraan itu maksimal 15 hari. Lewat dari 15 hari kementerian atau lembaga tidak memberikan respons, saya anggap setuju, dan kami langsung tanda tangan. Itu respons dari apa yang teman-teman keluhkan,” ujar Supratman.
Ia mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai lamanya penyelesaian permohonan pelepasan kewarganegaraan. Bahkan, dalam dialog tersebut terungkap adanya permohonan yang telah diproses selama sekitar enam bulan namun belum juga memperoleh keputusan.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), keterlambatan tersebut terjadi karena proses verifikasi masih menunggu penyelesaian hasil koordinasi dengan 14 kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang masih memberikan catatan terhadap permohonan tersebut.
Menanggapi hal itu, Supratman langsung menginstruksikan Direktur Jenderal AHU untuk mempercepat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang menangani permohonan serupa.
Ia meminta agar dalam forum “PASTI Ada Solusi” berikutnya seluruh mekanisme penyelesaian sudah dapat dijelaskan kepada masyarakat.
“Saya minta Dirjen AHU, Direktorat Jenderal Pajak, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah segera melakukan verifikasi. Pada Jumat yang akan datang saya ingin sudah ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang harus diambil Kementerian Hukum, sehingga masyarakat yang mengalami persoalan yang sama memperoleh kepastian.”
Supratman menilai persoalan tersebut pada dasarnya tidak rumit karena mekanisme penyelesaiannya telah tersedia. Namun, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, terutama warga lanjut usia yang telah bertahun-tahun menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan.
Selain mempercepat pelayanan di dalam negeri, Kementerian Hukum juga akan memperluas layanan administrasi kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Supratman mengatakan pihaknya akan melakukan layanan jemput bola ke sejumlah negara yang memiliki jumlah WNI cukup besar, antara lain Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya.
Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih mengalami kendala dokumen kewarganegaraan, termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus menentukan pilihan kewarganegaraannya ketika telah memenuhi syarat usia.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum tengah menyelesaikan sejumlah persoalan kewarganegaraan WNI di luar negeri, termasuk satu kasus di Brasil yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Ia juga menyoroti masih adanya kendala koordinasi antarlembaga. Supratman mengaku menerima pengaduan dari masyarakat yang telah memperoleh Surat Keterangan Penegasan Kewarganegaraan (SKPK) dari Kementerian Hukum, namun mengalami penolakan saat mengajukan permohonan paspor karena masih diminta melampirkan dokumen pelepasan kewarganegaraan.
Menanggapi laporan tersebut, Supratman mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Imigrasi. Menurutnya, kewenangan penetapan status kewarganegaraan berada di bawah Kementerian Hukum sehingga SKPK yang diterbitkan harus menjadi dasar bagi instansi lain dalam memberikan pelayanan administrasi.
“Saya sudah telepon Dirjen Imigrasi dan kita sudah sepakat bahwa urusan kewarganegaraan adalah ranah Kementerian Hukum. Kalau Surat Keterangan Penegasan Kewarganegaraan sudah diterbitkan oleh Kementerian Hukum, maka masyarakat yang mengurus administrasi, termasuk paspor, tidak perlu lagi dipersoalkan.”
Untuk memastikan pelayanan berjalan selaras, Kementerian Hukum akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi, agar tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan di lapangan.
Menurut Supratman, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci agar masyarakat tidak lagi menghadapi hambatan administrasi setelah memperoleh keputusan dari Kementerian Hukum.
Melalui percepatan verifikasi, penyederhanaan mekanisme pelayanan, penguatan koordinasi lintas kementerian, serta perluasan layanan bagi WNI di luar negeri, Kementerian Hukum berharap proses administrasi kewarganegaraan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.