,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
29 April 2024 | Dibaca: 1696 Kali
Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 60 Berikan Dampak Dalam Transisi Paradigma Pemidanaan

Jakarta -  Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemasyarakatan harus siap mengambil bagian dalam transisi berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Hal tersebut disampaikan Menteri lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Loaly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4/2024).

“Pemindaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, tetapi juga memulihkan. Lah as tool of sofian engineering. Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan,”ungkap yosanna

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna pun menegaskan upaya Penghukuman melalui perampasan kemerdekan seharusnya perlu dipertimbangkan kembali, baik atas dasar kemanusiaan, filosofi pemidanaan, maupun faktor sosial-ekonomi negara. Selain itu, upaya mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan melalui praktik pemenjaraan juga memiliki ekses yang destrukif, Oleh karena itu, upaya pidana non pemenjaraan sudah saatnya dikuatkan untuk diimplementasikan sebagai alternatif  pidana yang lebih manusiawi.

"Pemasyarakatan telah memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak kepada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum, dan terlibat secara signifikan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Peran besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional, dan secara bertanggung jawab," ujar Yasonna.

Yasonna mengingatkan agar tetap berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang tanggal 27 April 1964 bahwa tembok hanyalah alat dan bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji besi. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, kedudukannya bukan terpisah dari masyarakat itu sendiri.

"Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana merupakan tolak ukur keberhasilan kita dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kash dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan," ucap Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya atas prestasi yang diraih oleh petugas Pemasyarakatan dan dibuktikan melalui berbagai penghargaan. Selain itu, Yasonna berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar tetap semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, serta berikan darma bakti melalui pengabdian yang terbaik.

"Akhir kata, selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam setiap langkah kita," tutup Yasonna.

Secara historis, HBP merupakan momentum peringatan atas istilah Pemasyarakatan yang secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang. HBP merupakan transforasi besar dari sistem kepenjaraan yang hanya ditujukan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik.

Dalam peringatan ke-60 tahun 2024, HBP mengusung tema "Pemasyarakatan PATI Berdampak" dan telah melasanakan rangkaian kegiatan sebelumnya, antara lain, lomba Musabagah Tilawatil Qur’an dan dakwah Tahanan/Anak/Narapinana dan Anak Binaan, Safari Ramadan, pembagian takjil, Mudik Gratis Pemasyarakatan, donor darah, inmate’s Gor Talents Festival Pemasyarakatan, tabur bunga makam pahlawan, serta program bangga menggunakan produk dalam Lapas.

Usai upacara, peringatan HBP Ke-60 dimeriahkan melalui berbagai pertunjukan dari Warga Binaan dan petugas Pemasyarakatan dalam bentuk parade, seperti ragam program Peasyarakatan, Pasukan Bendera Merah Putih dan Bendera Pataka, Pasukan Pramuka, penampilan hasil karya Warga Binaan Se-indonesia , peragaan pakaian daerah hasil warga Binaan, tarian dari Paguyuban Ibu-ibu pemasyarakarakatan , Pleton Teknis Pemasyarakatan, Pasukan Beladiri , Pleton Tim Keamanan Pemasyarakatan, serta marching band Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>