,
 "Kalbar" SuaraJournalist KPK.  Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan kayu hasil tebangan liar kebutuhan industri pengolahan...
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
09 September 2026 | Dibaca: 16 Kali
Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, KSPN Desak Perubahan Formula Upah dan Outsourcing

JAKARTA — Persoalan pengupahan, outsourcing, dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan menjadi sejumlah isu yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi KSPN untuk menyampaikan pandangan terkait pembahasan regulasi ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah kebijakan pengupahan. Ia menilai penerapan persentase kenaikan yang sama bagi setiap daerah justru berpotensi membuat perbedaan nominal upah semakin lebar.

Ristadi mengambil contoh upah pekerja di Cirebon yang berada di kisaran Rp2,8 juta dan Kota Bekasi sekitar Rp5,9 juta. Dengan kenaikan 10 persen, pekerja di Cirebon mendapat tambahan sekitar Rp280 ribu, sedangkan pekerja di Kota Bekasi memperoleh kenaikan hampir Rp600 ribu.

“Kalau naiknya sama-sama 10 persen, Cirebon yang Rp2,8 juta naik sekitar Rp280 ribu. Kota Bekasi yang sekitar Rp5,9 juta naik hampir Rp600 ribu. Jadi semakin jauh,” ujar Ristadi.

Menurut dia, pola tersebut perlu diubah secara bertahap dengan memberikan persentase kenaikan lebih tinggi kepada daerah yang memiliki tingkat upah lebih rendah. Dengan cara itu, kesenjangan antarwilayah dapat dipersempit sebelum pemerintah menerapkan standar upah sektoral secara nasional.

“Daerah yang upahnya rendah harus dinaikkan lebih signifikan. Misalnya Kota Bekasi naik lima persen, Cirebon minimal bisa dua kali lipat, 10 persen,” katanya.

Ristadi berharap pendekatan tersebut dapat menjadi jalan menuju penerapan upah minimum sektoral nasional. Standar upah nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha, seperti industri otomotif, pertambangan, hingga tekstil.

Ia juga mengaitkan persoalan upah dengan pemerataan investasi. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan seharusnya berjalan bersama dengan penataan kawasan industri sehingga investasi tidak terus terkonsentrasi di wilayah yang selama ini menjadi pusat manufaktur, seperti Jakarta, Bekasi, dan Karawang.

Selain pengupahan, persoalan outsourcing turut menjadi sorotan. Ristadi menegaskan pihaknya mendorong penghapusan sistem alih daya, bukan sekadar pembatasan.

Menurutnya, keberadaan outsourcing tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga menyangkut efisiensi perusahaan. Perusahaan pengguna, kata dia, harus membayar hak pekerja sekaligus biaya jasa kepada perusahaan penyedia tenaga kerja.

“Perusahaan harus membayar pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus membayar fee kepada perusahaan outsourcing. Kenapa tidak membangun departemennya sendiri dan merekrut pekerjanya secara langsung?” ucapnya.

Ristadi juga menyinggung adanya dugaan selisih antara anggaran yang dikeluarkan perusahaan pengguna dan upah yang diterima pekerja. Ia mencontohkan, dalam kasus tertentu, perusahaan pengguna dapat membayar Rp5 juta untuk seorang pekerja, tetapi pekerja disebut hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.

Meski demikian, Ristadi mengakui tidak semua perusahaan outsourcing menjalankan praktik yang sama. Ia menyebut terdapat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bekerja secara profesional dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di tengah pembahasan perlindungan pekerja, KSPN juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja informal. Ristadi menilai karakteristik pekerja informal berbeda dengan pekerja formal sehingga tidak tepat apabila seluruh mekanisme perlindungannya disamakan.

Dua persoalan yang menjadi perhatian, antara lain jaminan sosial serta pola pengupahan yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kami sangat setuju pekerja informal dilindungi. Tetapi tidak cukup hanya diatur sedikit. Karakteristik pekerja informal harus dipahami karena tidak sesederhana itu,” kata Ristadi.

Karena itu, ia mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur pekerja informal secara lebih komprehensif, termasuk mengenai hak, kewajiban, perlindungan sosial, dan penyelesaian perselisihan.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Ristadi menilai masih diperlukan penguatan kelembagaan agar aturan ketenagakerjaan tidak berhenti pada tataran regulasi.

Ia mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang memiliki kewenangan, anggaran, serta sumber daya manusia yang memadai. Lembaga tersebut, menurut dia, dapat ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk memperkuat independensi dan efektivitas pengawasan.

“Sebagus apa pun undang-undang dibuat, kalau pengawasan di lapangan tidak berjalan, itu hanya akan menambah potensi konflik,” ujarnya.

Rangkaian aspirasi tersebut selanjutnya akan dikawal melalui aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 28 September 2026. Ristadi mengatakan ribuan anggota KSPN akan turun menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI dan Istana Negara.

Aksi tersebut juga membuka ruang bagi federasi maupun serikat pekerja lain untuk bergabung. Menurut Ristadi, langkah itu diperlukan untuk memastikan suara pekerja turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

“Kami ingin menyampaikan kepada DPR bahwa aspirasi kami ini serius dan betul-betul berasal dari bawah,” katanya.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kami ingin pekerjanya terlindungi dan sejahtera, yang menganggur bisa bekerja, tetapi perusahaan juga tetap bisa eksis. Kami ingin mencari titik temu,” tutur Ristadi.


 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>