Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID - Terkait Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, tentang Pemindahan Operasional Bus AKAP Jurusan Jawa Tengah dan Timur
Sudah 1 tahun lebih Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerbitkan surat pemberitahuan kepada tujuh terminal, untuk melakukan penutupan loket perwakilan PO Bus, sampai tanggal 28 Januari 2017.
Ini merupakan kelanjutan dari upaya untuk memusatkan operasional bus, khususnya rute Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Pulogebang, dimana pemindahan unit busnya sudah dilakukan sejak Juni 2016 lalu.
Akibat dari keluarnya Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811 ini menimbulkan dampak sosial yang cukup besar. Ribuan warga DKI Jakarta yang menggantungkan hidup di terminal Type B sangat dirugikan dengan surat edaran tersebut.
Merespon Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811 kami Serikat Rakyat Miskin Indonesia beserta Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila Wilayah DKI Jakarta menyesalkan terbitnya surat edaran tersebut, dimana surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum melainkan hanya berlandaskan instruksi lisan dari Kementerian Perhubungan.
Dalam merespon persoalan diatas, kami melakukan aksi demonstrasi pertama pada tanggal 13 desember 2017 bertempat di Balai kota DKI Jakarta dengan tuntutan mendesak Gubernur untuk mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811. Namun hal ini tidak di indahkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Berikutnya kami melakukan aksi demontrasi kedua pada tanggal 18 desember 2017 bertempat di Kementerian Perhubungan dengan tuntutan mencabuts Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811.
Aksi tersebut hanya direspon Pemerintah DKI Jakarta dengan memberikan izin sementara BUS AKAP melintas di terminal Type B selama masa natal dan tahun baru 2017. Ketika masa natal dan tahun baru 2017 berakhir kepala dinas perhubungan DKI Jakarta kembali melaran BUS AKAP untuk melintasi terminal Type B di DKI Jakarta. Kami kembali merespon arogansi dari kadishub DKI Jakarta dengan melakukan demontrasi kembali di Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 dengan tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811.
Pada tanggal 16 januari 2018 kami dipanggil untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta bertempat gedung DPRD DKI Jakarta.
Pada tanggal 28 januari kami dari Posko Menangkan Pancasila kembali menggelar parade bertempat di Patung kuda jalan merdeka selatan, disini pula kami menuntut agar Pemerintah DKI Jakarta memperhatikan Warga DKI Jakarta yang dimiskinkan oleh Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811.
Pada tanggal 27 Februari 2018 Deputi Gubernur Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi menerima paguyuban BUS AKAP Se DKI yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila Wilayah DKI Jakarta, pada kesempatan tersebut kami mendesak deputi untuk segera mengeluarkan Nota Dinas kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811.
Tapi kami sangat menyayangkan pertemuan dengan Deputi Gubernur tersebut karena masalah pokok yang disampaikan oleh peserta rapat adalah Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, didalam nota dinas Deputi hal ini tidak masukkan.
Pada tanggal 10 maret 2018 kami kembali menggelar parade kedua bertempat di Patung kuda jalan merdeka selatan, kami menuntut agar Pemerintah DKI Jakarta, untuk mencopot kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tidak sejalan dengan program Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan problematika warga DKI Jakarta yaitu Minimnya lapangan pekerjaan.
Oleh karena masalah tersebut yang berlarut-larut kami meminta perlindungan hukum kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta, agar kami warga DKI Jakarta tetap bisa hidup dan mencari nafkah diterminal Tipe B DKI Jakarta. Untuk itu kami mendesak DPRD DKI Jakarta dalam hal ini Komisi B agar :
1. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811.
2. DPRD DKI Jakarta Menerbitkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Terminal Tipe B.
3. Mengintegrasikan Pedagang Kios, PK5, Asongan dalam program OK Oce, agar dapat menerima bantuan modal usaha.