,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
09 Oktober 2025 | Dibaca: 2020 Kali
Peternak Ayam Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Peternak di Tengah Tingginya Harga Pakan

Jakarta, Kamis (9 Oktober 2025) – Puluhan peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi damai di depan Istana Negara dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan. Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas tingginya harga pakan ternak serta minimnya perlindungan pemerintah terhadap kesejahteraan peternak rakyat.

Ketua KPUN, Alvino Antonio W., menyampaikan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak berbanding lurus dengan peningkatan keuntungan, karena biaya produksi terus melonjak seiring naiknya harga pakan.

“Harga ayam memang naik, tapi peternak tidak merasakan keuntungan. Semua kenaikan terserap oleh biaya produksi, terutama pakan jagung yang terus meningkat,” ujar Alvino.

Per 1 Oktober 2025, harga rata-rata nasional ayam hidup mencapai Rp21.000 per kilogram (kg) atau 14,28% di atas harga pembelian pemerintah sebesar Rp18.000 per kg. Namun, rata-rata biaya produksi sudah mencapai Rp19.000–Rp20.000 per kg, akibat harga jagung sebagai bahan utama pakan naik menjadi Rp6.900–Rp7.000 per kg, jauh di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp5.500 per kg.

Sementara itu, harga ayam broiler di tingkat konsumen nasional masih tinggi, yaitu Rp38.377 per kg. Hal ini menunjukkan bahwa peternak rakyat ayam ras tidak menikmati margin keuntungan, karena beban biaya produksi terus meningkat.

Soroti Kebijakan DOC dan Program Pemerintah

KPUN juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi DOC (Day Old Chick) yang menyebabkan harga bibit ayam tinggi dan merugikan peternak mandiri.

Selain itu, Alvino menilai program-program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis belum melibatkan peternak ayam rakyat secara optimal. Padahal, keterlibatan peternak lokal akan mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Tuntutan Peternak Ayam

Melalui aksi ini, KPUN menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pemerintah:

1. Membentuk Kementerian Peternakan, karena Kementerian Pertanian dinilai tidak kompeten dalam memperhatikan dan mengurusi nasib peternak.


2. Menegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 terkait pembagian DOC bagi peternak mandiri.


3. Menurunkan harga pakan ternak, dan menindak perusahaan pakan yang menaikkan harga secara sepihak.


4. Menurunkan harga DOC yang dinilai terlalu tinggi akibat lemahnya pengawasan.


5. Menghentikan pengabaian terhadap peternak ayam mandiri yang berpotensi menghambat program swasembada, ketahanan, dan kedaulatan pangan.


6. Menurunkan harga jagung menjadi Rp5.500 per kg dengan kadar air 13–15%.


7. Mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai Perpres No. 125 Tahun 2022, terutama dalam penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.


8. Melarang integrator melakukan budidaya dan mengembalikan 100% kegiatan budidaya kepada peternak mandiri.


9. Membebaskan kuota GPS (Grand Parent Stock) jika pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan, karena harga Parent Stock di Indonesia menjadi yang termahal di dunia akibat praktik bundling.


10. Menyusun regulasi perlindungan bagi peternak rakyat ayam ras sesuai amanat Pancasila, UUD 1945, dan Pasal 33 UU No. 18/2009 jo. UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Presiden.


KPUN menegaskan, apabila pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, peternak ayam akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan kebijakan yang merugikan peternak rakyat.

 “Kami akan terus bersuara sampai pemerintah benar-benar berpihak pada peternak rakyat. Tanpa perlindungan yang adil, masa depan peternakan nasional terancam,” tutup Alvino.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>