,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
21 Januari 2020 | Dibaca: 1567 Kali
Polda Sulteng Tindak Lanjuti Perkara Pencemaran Nama Baik FPII

Kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Tengah saat ini tengah melakukan langkah penyelidikan terhadap perkara pencemaran nama baik organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII)  yang diduga telah dilakukan oleh Zahral Mutzaini mantan Kepala LPP RRI Palu. 

Penegasan ini disampaikan langsung Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi awak jaringan media FPII,  selasa (21/1/2020)

"Untuk perkara tersebut,  saat ini penyidik Polda Sulteng sedang melakukan lidik," tegas Kompol Sugeng. 

Saat ditanya terkait langkah konkrit tahap penyelidikan yang tengah dilakukan, Kompol Sugeng Lestari menyebut,  Penyidik Subdit III Direskrimum Polda Sulteng telah mengagendakan untuk memeriksa terlapor (Zahral-red)  dan sejumlah saksi staf LPP RRI Palu. 

"Hari ini,  Penyidik mengagendakan pemeriksaan terlapor dan sejumlah saksi staf RRI Palu,"  jawab Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi via chat whatsaap,  selasa (21/1/2020).

Langkah hukum penyelidikan yang dilakukan Polda Sulteng, sebagai tindak lanjut atas laporan polisi nomor : LP/22/I/2020/Sulteng/SPKT tanggal 13 Januari 2020.

Dalam kesempatan ini jajaran pengurus FPII Setwil Sulteng yang didampingi pleh Tim Advokasi FPII Dicky Patadjenu,  SH dan Amerullah, SH menyampaikan sejumlah alat bukti dan kronologis terjadinya fitnah terhadap organisasi FPII yang diduga dilakukan oleh Zahral M mantan Kepala RRI Palu, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen, seperti : Akte Notaris,  Surat Keputusan Menkumham RI serta NPWP. 

Kronologi peristiwanya terjadi pada akhir bulan desember 2019,  bertempat di salah satu ruangan di Kantor LPP RRI Palu. 

Saat itu di gelar pertemuan Kepala RRI Palu Zahral M yang didampingi oleh sekitar 5-6 orang pegawai LPP RRI Palu dengan tiga orang anggota Komisi Informasi Sulteng,  masing-masing : Isman, SH (Ketua),  H. Rusli Hasan, SE (Wakil Ketua)  dan Ir. Syukriah T. Thaha, MM (Anggota). 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala LPP RRI Palu Zahral Menyampaikan sejumlah pernyataan seperti menyebut "FPII SEBAGAI ORGANISASI ILEGAL".

"Pernyataan Kepala RRI tersebut,  didengar oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan hari itu," ucap Dicky Patdjenu, SH saat ditemui di Mapolda Sulteng beberapa waktu lalu. 

Atas dasar kronologis tersebut,   Dicky Patadjenu, SH mengatakan,  patut diduga Zahral M sebagai terlapor telah melanggar pasal 310/311 KUHP. 

"Dasar pelaporan kami adalah Pasal 310/311 KUHP,  karena terlapor telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap FPII," tegas Dicky. 

Sementara itu,  Anggota Tim Advokasi FPII lainnya,  Amerullah,SH menyatakan,  atas fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan terlapor,  maka yang dirugikan dan menjadi korban adalah organisasi FPII secara nasional.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>