,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
02 Juni 2022 | Dibaca: 1552 Kali
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Grand House Mulia, TBk.

Tangerang Selatan, 2 Juni 2022 -PT Grand House Mulia, Tbk (“HOMI"), pada hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Ruang Angklung Hotel Sahid Serpong, Tangerang Selatan, Banten dengan agenda “Persetujuan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split). 

Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham mayoritas yang mewakili 598.500.000 (limaratus sembilanpuluh delapan juta lima ratus ribu) lembar saham atau 76%(tujuhpuluh enam persen) dan telah menyetujui hal-hal diantaranya: Pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) atas saham Perseroan, dengan rasio 1:2 (satu banding dua), dari semula sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp50,00 (limapuluh Rupiah) per saham, sehingga ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan berubah dengan disetujuinya Rapat ini. 

Selain hal tersebut di atas, Rapat ini juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dreksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan pemecaham nilai nominal saham termasuk menentukan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemecahan nilai nominal saham (stock split) tersebut di atas. 

Bahwa pelaksanaan aksi korporasi Perseroan sebagaimana yang telah disetujui di dalam Rapat, Perseroan berharap harga saham HOMI akan menjadi semakin terjangkau untuk investor-investor ritel di Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), dan Saham HOMI menjadi lebih likuid karena frekuensi transaksi perdagangan di Bursa lebih meningkat.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>