,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
14 Oktober 2025 | Dibaca: 1784 Kali
Ratusan Karyawan dan Pengusaha Hiburan Malam Tolak Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan

Jakarta, 14 Oktober 2025 – Ratusan karyawan dan pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) hari ini menggelar aksi damai di depan kantor DPRD DKI Jakarta, menolak dengan tegas rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus penolakan atas kebijakan yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan industri hiburan malam Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang pajak dan lapangan kerja terbesar di ibu kota.

Wakil Ketua Aspija sekaligus Koordinator Aksi, Gea Hermansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketidaksinkronan antara semangat pengendalian kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

 “Kami bukan menolak aturan kesehatan, tetapi perda ini tidak mempertimbangkan karakter tempat hiburan yang memang berbeda dengan ruang publik biasa. Melarang total rokok di tempat hiburan sama saja membunuh ekosistem usaha kami,” tegas Gea di depan kantor DPRD DKI Jakarta.

Menurut Gea, industri hiburan malam di Jakarta mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan, mulai dari pekerja bar, musisi, penari, hingga staf keamanan. Penerapan larangan merokok secara total di tempat hiburan dikhawatirkan akan menurunkan jumlah pengunjung secara drastis, mengurangi omzet, dan berujung pada PHK massal.

“Para pekerja hiburan sudah cukup terpukul akibat pandemi dan berbagai pengetatan regulasi dalam beberapa tahun terakhir. Kami baru mulai bangkit. Jika perda ini dipaksakan, banyak tempat hiburan akan tutup, dan kami yang bekerja harian bisa kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Aspija, lanjut Gea, mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang perda tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta karakter khas industri hiburan. Sebagai solusi kompromi, pihaknya mengusulkan pembuatan zona khusus merokok di area hiburan malam, sehingga kepentingan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa mematikan usaha.

“Kami ingin didengar, bukan dimatikan. Jakarta harus adil bagi semua sektor, termasuk industri hiburan,” tutup Gea.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>