Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas nasional, khususnya dalam menciptakan tata kelola energi yang adil dan tepat sasaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyoroti bahwa dinamika global turut memberikan tekanan terhadap kondisi energi domestik. Ia menyebutkan, konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah berdampak pada fluktuasi harga minyak dunia yang berimbas hingga ke dalam negeri.
“Perkembangan global ini memberikan tekanan terhadap potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara di sisi lain, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi untuk melindungi daya beli masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan harga yang cukup lebar antara energi subsidi dan non-subsidi kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penyalahgunaan demi keuntungan pribadi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.
Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Dari jumlah tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi tercatat sebesar Rp516.812.530.200, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749.294.400.000.
Nunung menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang masih mencoba memanfaatkan celah distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghentikan praktik tersebut. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025.
Ia menyebut, pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 lokasi kejadian dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
“Angka ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara luas dan terorganisir, baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa,” jelas Irhamni.
Ke depan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis, mulai dari peningkatan intensitas penegakan hukum, penguatan koordinasi lintas wilayah, hingga membuka partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan dan hotline.
Selain itu, komitmen internal juga ditegaskan, termasuk penindakan tanpa toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
Dengan berbagai langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.