,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
25 Juli 2025 | Dibaca: 1681 Kali
Satgas Pangan Usut Kasus Beras Oplosan, Penetapan Tersangka Menyusul

Jakarta, 24 Juli 2025 — Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan peredaran beras tidak sesuai mutu atau beras oplosan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak 201 ton beras dalam kemasan 5 kg disita sebagai barang bukti, baik dari kategori beras premium maupun medium.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi tindak pidana yang merugikan konsumen.

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka, baik dari korporasi maupun individu. Helfi menyatakan, penetapan tersangka masih menunggu alat bukti tambahan dari hasil investigasi lanjutan, termasuk uji laboratorium terhadap sejumlah merek.

Tiga Produsen dan Lima Merek Terindikasi

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi tiga produsen dan lima merek beras yang menjual produk dengan mutu tidak sesuai klaim dalam kemasan.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Polri menyatakan daftar ini berpotensi bertambah karena proses uji laboratorium masih berlangsung untuk ratusan sampel lainnya.

Sangkaan Pasal Perlindungan Konsumen dan TPPU

Dalam penyidikan ini, Polri menjerat kasus dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen dan Pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar untuk pelanggaran TPPU

Menurut Polri, praktik pengoplosan atau pemalsuan mutu beras berdampak serius terhadap hak-hak konsumen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.

“Ini bukan sekadar soal label, tetapi menyangkut integritas produk konsumsi masyarakat luas,” tegas Brigjen Helfi.

Konsumen Diminta Lebih Teliti, Pelaku Diingatkan

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk beras, memastikan label dan kemasan sesuai dengan standar nasional. Sementara kepada pelaku usaha, Polri memperingatkan agar tidak melakukan praktik curang dalam rantai pasok pangan.

“Kasus ini menjadi prioritas Satgas Pangan karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kami pastikan penindakan dilakukan tegas dan profesional,” tutup Helfi.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>