,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
27 Februari 2026 | Dibaca: 1725 Kali
Serikat Pekerja Deklarasikan Reformasi SJSN, Ristadi: Saatnya Perubahan Nyata

Jakarta – Konfederasi serikat pekerja nasional mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendorong reformasi menyeluruh Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) demi memperluas perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan lima program jaminan sosial nasional, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penyelenggaraan program tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Program 2014, total dana kelolaan jaminan sosial mencapai Rp791,66 triliun. Namun demikian, cakupan kepesertaan dinilai masih rendah. Data BPS 2013 mencatat kepesertaan pekerja penerima upah dalam program jaminan pensiun baru mencapai 14,9 juta orang atau sekitar 10,2 persen dari total 145,7 juta penduduk bekerja. Kepesertaan pekerja bukan penerima upah bahkan hanya sekitar 6,8 persen, jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.

Kelompok rentan seperti pekerja informal, pekerja migran, pekerja perempuan, dan lanjut usia juga dinilai belum terlindungi secara optimal dalam sistem yang ada saat ini.

Sejak pertengahan 2025, 10 konfederasi serikat pekerja nasional bersama Konfederasi Nasional (KN) memulai dialog reformasi SJSN untuk merumuskan rekomendasi strategis. Agenda reformasi meliputi integrasi program dalam satu sistem nasional yang utuh, perluasan cakupan kepesertaan, penguatan kepatuhan, peningkatan manfaat, serta revisi regulasi agar lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam deklarasi tersebut, Ristadi, selaku perwakilan konfederasi serikat pekerja nasional, menegaskan bahwa komitmen reformasi tidak berhenti pada seremoni semata.

“Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan perubahan nyata. Reformasi sistem dan infrastruktur nasional harus dibangun melalui dialog terbuka dan kolaborasi lintas sektor. Kami percaya, dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, organisasi usaha, dan masyarakat, kita dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan bangsa,” ujar Ristadi.

Ia menambahkan bahwa deklarasi ini menjadi momentum konsolidasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Deklarasi ini menjadi titik awal konsolidasi bersama. Reformasi sistem dan infrastruktur nasional harus dilakukan secara inklusif melalui kerja sama erat seluruh pemangku kepentingan, agar pembangunan berjalan adil, merata, dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

Selain mendorong revisi UU SJSN dan UU BPJS agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serikat pekerja juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
Konferensi ditutup dengan seruan bersama dari konfederasi serikat pekerja nasional untuk mempercepat terwujudnya reformasi jaminan sosial nasional yang adil, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>