,
Jayapura, Suajaournalist KPK.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati)...
Bengkayang, Suara Journalist KPK. DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menyatakan belum puas terhadap penjelasan Dinas...
 "Kalbar" SuaraJournalist KPK.  Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan kayu hasil tebangan liar kebutuhan industri pengolahan...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
23 Juni 2023 | Dibaca: 1902 Kali
Sesuai Teknis !!! PPK Disperindag Pati dan  Direktur CV Aqila Jaya Mulia Turun Cek Pekerjaan Pengurugan Pasar Wage

PATI - Kepala Disperindag Hadi santoso melalui PPK bernama Widiyo turun kelokasi terkait pekerjaan pengurugan pasar wage yang kemaren sempat viral dan ternyata CV Aqila Jaya Mulia memang mendapatkan tander nilai kontrak : Rp. 194.970.305.15 dan hal ini bersumber dari dana perubahan anggaran tahun 2022.

"Lanjut, PPK Widiyo saat diwawancarai awak media dilokasi pasar wage, ia berkata bahwa CV Aqila Jaya Mulia secara teknis sudah sesuai teknis dan jika dipermasalahan terkait tanah pengurugan tersebut, apakah mereka tahu Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) ini.

Padahal selama pekerjaan itu, kami selalu mengawasi sampai selesai dan tidak ada kesalahan sama sekali terkait bahan bakunya serta kalau saya lihat sekarang tanah yang dipakai dilokasi pekerjaan ini sudah sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP)", kata Widiyo selaku PPK Disperindag Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (23/6/23).

Maka pada kesempatan ini, Direktur CV Aqila Jaya Mulia Eko angkat bicara dan menjelaskan untuk pekerjaan pengurugan pasar wage, memang sudah sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan kalau memang dipermasalahkan terkait tanah yang kita pakai.

Haruse dilihat dulu maupun dipahami terkait peruntukan pekerjaan itu, apakah sudah sesuai teknis apa belum ??? dan jangan sampai asal bicara, kalau tanah yang kita pakai memang barang ilegal haruse bisa membuktikan", tutur eko selaku Direktur CV Aqila Jaya Mulia Eko dihadapan awak media.

"Dengan adanya hal ini, Kami selaku Direktur CV Aqila Jaya Mulia Eko mengucapkan terima kasih atas kritik, saran dan masukannya, hal tersebut menjadi acuan kami untuk kedepan. jika kami mendapatkan tender kembali", tandasnya.(@Gus Kliwir)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>