,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
23 Juni 2023 | Dibaca: 1795 Kali
Sesuai Teknis !!! PPK Disperindag Pati dan  Direktur CV Aqila Jaya Mulia Turun Cek Pekerjaan Pengurugan Pasar Wage

PATI - Kepala Disperindag Hadi santoso melalui PPK bernama Widiyo turun kelokasi terkait pekerjaan pengurugan pasar wage yang kemaren sempat viral dan ternyata CV Aqila Jaya Mulia memang mendapatkan tander nilai kontrak : Rp. 194.970.305.15 dan hal ini bersumber dari dana perubahan anggaran tahun 2022.

"Lanjut, PPK Widiyo saat diwawancarai awak media dilokasi pasar wage, ia berkata bahwa CV Aqila Jaya Mulia secara teknis sudah sesuai teknis dan jika dipermasalahan terkait tanah pengurugan tersebut, apakah mereka tahu Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) ini.

Padahal selama pekerjaan itu, kami selalu mengawasi sampai selesai dan tidak ada kesalahan sama sekali terkait bahan bakunya serta kalau saya lihat sekarang tanah yang dipakai dilokasi pekerjaan ini sudah sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP)", kata Widiyo selaku PPK Disperindag Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (23/6/23).

Maka pada kesempatan ini, Direktur CV Aqila Jaya Mulia Eko angkat bicara dan menjelaskan untuk pekerjaan pengurugan pasar wage, memang sudah sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan kalau memang dipermasalahkan terkait tanah yang kita pakai.

Haruse dilihat dulu maupun dipahami terkait peruntukan pekerjaan itu, apakah sudah sesuai teknis apa belum ??? dan jangan sampai asal bicara, kalau tanah yang kita pakai memang barang ilegal haruse bisa membuktikan", tutur eko selaku Direktur CV Aqila Jaya Mulia Eko dihadapan awak media.

"Dengan adanya hal ini, Kami selaku Direktur CV Aqila Jaya Mulia Eko mengucapkan terima kasih atas kritik, saran dan masukannya, hal tersebut menjadi acuan kami untuk kedepan. jika kami mendapatkan tender kembali", tandasnya.(@Gus Kliwir)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>