,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
26 Januari 2026 | Dibaca: 1584 Kali
Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Wamenkum Tekankan Keadilan Restoratif

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Kegiatan sosialisasi diawali dengan keynote speech Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Namun demikian, ia menilai tantangan utama justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana. “KUHP yang baru sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Wamenkum juga menekankan bahwa mekanisme restoratif yang diatur dalam KUHP dan KUHAP bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan instrumen resmi yang dirancang untuk menciptakan keadilan substantif. Ia mencontohkan sejumlah praktik awal implementasi KUHP baru, mulai dari penyesuaian prosedur penegakan hukum hingga putusan pengadilan yang menerapkan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum siap menjalankan KUHP Nasional secara profesional dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa dinamika perdebatan dan pengujian undang-undang merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Ia menegaskan bahwa setiap ketentuan dalam KUHP telah dibahas secara mendalam oleh tim ahli dan siap dipertanggungjawabkan secara akademik. “Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, kami harus taat dan kami harus mampu menjelaskan kepada publik,” tegasnya.

Pada sesi pemaparan materi, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menjelaskan secara komprehensif sejarah dan politik hukum pembentukan KUHP Nasional sebagai fondasi menuju sistem hukum pidana modern. Selanjutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menyoroti KUHP Nasional dari perspektif akademik dengan menekankan pentingnya nilai keadilan, kemanusiaan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana modern, sedangkan Pengajar PPS Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji menyoroti aspek implementasi dan tantangan penerapan KUHP Nasional dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>