,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
01 Mei 2018 | Dibaca: 1499 Kali
Tiga Pakar Hukum Sepakat, MA Perlu PK Terhadap Kasus Hukum Pilkada Makassar

Mahkamah Agung

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID — Demi menyelamatkan tatanan demokrasi di Indonesia, tiga pakar hukum ternama masing-masing: Margarito Kamis, Refly Harun, dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama sepakat langkah peninjauan kembali (PK) perlu dilakukan Mahkamah Agung terhadap sengketa hukum Pilkada Makassar.

Margarito Kamis sendiri lagi-lagi mengkritisi sengketa hukum yang salah alamat dimana infrastruktur pilkada yakni Bawaslu telah final menyelesaikan sengketa gugatan kubu Appi-Cicu. Namun kewenangan Bawaslu kemudian direbut oleh lembaga peradilan lainnya.

“Padahal sudah clear di situ menyangkut pasal 71 tentang sengketa pilkada semua selesai di bawaslu. Tapi anehnya kok masalah ini sampai pada tingkat PT TUN dan MA, ini sebuah kesesatan hukum yang harus diluruskan,” ungkap pakar hukum tata negara tersebut baru-baru ini.

Lebih lanjut Margarito mengingatkan Ketua MA, Hatta Ali, agar mengambil langkah hukum yang tepat dan berasas keadilan demi menyelamatkan tatanan demokrasi maupun gelaran pemilu yang sedang berproses di seluruh Indonesia saat ini.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi senjata hukum untuk menjegal seluruh petahana yang maju di Pilkada. Karena itu saya berharap betul kepada pak Hatta Ali dan majelis hakim meluruskan perkara ini,” tegas alumnus UI tersebut.

Margarito menjelaskan kejanggalan yang paling utama yakni, KPU tidak pernah menerbitkan SK ke PTUN terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan program Danny yang disengketan tersebut sehingga menjadi kewenangan pengadilan.

“Sejak kapan? Kan disitu kejanggalan yang fatal. Pak Hatta Ali harus meluruskan itu,” tandasnya.

Sementara, Refly Harun, Ahli hukum tata negara yang juga pengamat politik Indonesia, mengaku, apa yang menimpa Danny di Pilkada Makassar merupakan penerapan hukum yang keliru dan dinilai tidak berkeadilan dari lembaga peradilan.

Olehnya, Refly menegaskan perlu adanya peninjauan kembali (PK) karena hasil putusan MA telah salah mengeksekusi hukum.

“MA pernah dua kali melakukan PK kasus Pilkada, di antaranya di pilkada Jawa Barat dan di Pilgub Sulawesi Selatan,” ungkap Refly Harun dalam TalkShow di i-NEWS, Kamis pekan lalu (26/4/2018)

Refly mencontohkan, kandidat Nurmaul Ismail di pilkada Jabar sebelumnya kalah, namun dimintakan PK dan akhirnya dikabulkan. Selanjutnya, kasus pilgub Sulsel, dimana Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta PK dan juga dikabulkan oleh MA.

“Jadi kalau ada putusan-putusan yang tidak masuk akal, MA bisa melakukan PK seperti itu,” tegasnya.

Apalagi lanjut Refly, kasus wali kota Danny aspek ketidakadilannya juga menonjol. Ketidakadilan yang dimaksud adalah Danny tidak diberi ruang untuk membela diri.

Senada, Yusril mengatakan, tidak ada yang bisa menghalangi Danny untuk melakukan perlawanan hukum. “Silahkan saja kalau mau uji di MK,” katanya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>