Malut, SuaraJournalist-KPK.ID - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Provinsi Maluku Utara diam-diam telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), diantaranya Sekertatis Daerah (Sekda) Halbar, M. Syahril Abd. Radjak, Kepala BPKAD Halbar, Can Ahmad, dan pihak Bank BPD Halbar.
Pemeriksaan dimulai sejak Rabu (11/4/2018) kemarin pukul 11.00 WIT. Mereka dimintai keterangan terkait pinjaman daerah Pemkab Halbar sebesar Rp 150 Miliar, diruang Intel Kejati Malut melalui tim penyidik satuan tugas khusus (Satgatsus) penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (P3TPK) .
“Pemeriksaannya sejak hari Rabu kemarin, beberapa pejabat itu dipanggil untuk dimintai keterangan dan itu dilakukan intel kejati ”, ujar Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Ketika disentil apakah ada pejabat lain yang akan dimintai keterangan terkait pinjaman Rp 150 Miliar, Apris belum dapat membeberkannya.
“Kami belum bisa memberikan keterangan resmi, apakah ada pejabat lain yang diperiksa dan nama-nama pejabat kami belum bisa sampaikan karena masih dalam proses pengumpulan data”, katanya.
Apris menambahkan, jika sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi baru bisa dipastikan siapa-siapa saja yang akan diminta keterangan soal masalah pinjaman tersebut.
“Kalau sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi baru kita bisa kasih keterangan resmi. Lebih lanjut tanyakan langsung ke Kasi Intel”, ujar Apris. (Shl)