,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
11 Oktober 2021 | Dibaca: 1494 Kali
Unjuk Rasa Peternak Rakyat Mandiri Di Kementerian Pertanian

Carut marutnya kondisi Perunggasan Nasional sekarang ini adalah bukti kurang baiknya pengaturan, strategi serta kebijakan yang diambil baik oleh Mentan maupun Dirjen PKH, antara lain: Defisit ketersediaan Jagung yang menyebabkan harga jegung sangat tinggi bagi peternakan dan Overstock baik di broiler maupun di layer yang menyebabkan harga LB broiler maupun telur selalu jatuh jauh dibawah HPP peternak rakyat.
"Jangan serahkan urusan perunggasan nasional ke swasta. Pemerintah harus hadir dan punya Kewenangan serta ketegasan dalam mengatur urusan Perunggasan Nasional," kata Alvino Antonio di Jakarta. Senin (11/10)

Atas dasar keadilan, kata Alvino, kami sampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Ganti Mentan dan Dirjen PKH, karena fakta tidak bisa melindungi Peternak Rakyat Mandiri,

2. Cabut SE Cutting No:06066/PK.230/F/10/2021,

3. Perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan aviliasinya dilarang berbudidaya, termasuk pinjam nama perorangan;

4. Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000/ kg;

5. Harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No. 07 Th. 2020;

6. Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No. 18 Th.
2009 Tentang PKH Pasal 33;

7. Jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32 Th. 2017 Pasal 19 ayat 1;

8. Jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020, minimal Rp. 20.000/ Kg;

9. Dilakukan Penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020 Pasal 3 ayat (1);

10. Serap daging ayam dan telur oleh Pemerintah untuk Bantuan Sosial/ Bantuan Pangan Non Tunai;

11. Harga Eceran breeding tidak boleh dijual, dan harus diserap Pemerintah sebagai bahan baku pakan ternak;

12. Pemutihan utang Peternak Rakyat Mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19;

13. Moratorium pembangunan kandang-kandang pedaging dan ayam petelur; dan

14. Kementan bersama Kemendag membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas Penindakan no.  7 th 2020, yg melibatkan peternak mandiri /asosiasi /akademisi.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>