29 Juli 2024 | Dibaca: 3347 Kali
Ditjenbun Dianggap Tak Mampu Laksanakan Permentan

Jakarta. Koran Suara Journalist KPK (SJ - KPK). Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2021 dan Permentan No. 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan perkebunan pada Pasal 44 Tentang Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Gubernur, Bupati / walikota paling sedikit satu tahun sekali.
Fakta membuktikan bahwa sejak tahun 2007 sampai saat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dianggap hanya duduk diam dan tidak mampu melaksanakan amanah Permentan tersebut. Hal ini dibuktikan perusahaan kelapa sawit Best Group (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati dan banyak lagi perusahaan kelapa sawit yang belum melaksanakan kewajiban plasma dan kegiatan usaha produktif pun dibiarkan padahal banyak perusahaan yang diduga kuat melanggar ketentuan peraturan tentang perizinan kelapa sawit yang seharus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai wujud penegakan aturan bahkan Pasal 48 s/d 55 yang mengatur tentang Tentang Sanksi Administrasi.
Bahwa dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan oleh banyak perusahaan kelapa sawiysejak tahun 2007 sampai saat ini pun tidak ada sanksi yang diberikan. Hal ini menimbulkan opini liar yang patut dipertanyakan oleh masyarakat Apakah Direktorat Jenderal Perkebunan selama ini hanya tidur lelap dan sebatas membuat berhayalan dalam bentuk visi misi Kementerian Pertanian? Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit, misalkan PT. Best Grup, diantaranya adalah pertama Lahan perkebunan sawit Best Group berada dalam kawasan hutan dengan ketebalan lebih dari 3 cm tidak bisa digunakan untuk kebun sawit sesuai permentan No. 14 Tahun 2009. Kedua, Surat Menteri LHK dan Menteri ATR /BPN tentang larangan eksploitasi lahan gambut. Ketiga, Inpres No. 5 Tahun 2009 Tentang Morotarium Lahan Gambut.
Ketiga, lokasi perkebunan BEST Grup tersebut masuk dalam program restorasi gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG). Yang Keempat, Perusahaan tersebut tidak memiliki AMDAl, Kelima, perusahaan belum menyelesaikan kewajiban denda administrasi sesuai UUCK Pasal 110 A dan Pasal 110 B.
Keenam, PT. Suryamas Cipta Perkasa dan PT Berkah Alam Fajarmas mengambil sebagian lokasi Taman Nasional Sebangau hal telah melanggar Undang - Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran yang ketujuh, Izin PT. Berkah Alam Fajarmas dan PT Bahaur Era Sawittama telah dicabut oleh Pemda Pulang.
Pisau Pembayaran Pelanggaran kedelapan, PT Suryamas Cipta Perkasa telah membuat kesepakatan dengan Pemda Pulang Pisau untuk Ganti Rugi Lahan Pembangunan Plasma dan Pembuatan Jalan Jembatan yang sampai saat ini belum terealisasi.
Pelanggaran Kesembilan, PT. Best Grup belum melaksanakan kewajiban plasma sejak beroperasi tahun 2007 sampai saat ini. Begitu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Best Grup di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, namun Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan tidak pernah mengawasi, membina dan memberi sanksi.
Ketika wartawan Koran Suara Journalist KPK (SJ - KPK) melakukan konfirmasi kepada Direktur Pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan (P2HP) Kementerian Pertanian sampah berita ini diterbitkan tidak ada respon. (hls/sjkpk)