06 Juli 2026 | Dibaca: 1764 Kali
FSPMKI Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru dan Perlindungan Setara bagi Tenaga Kesehatan

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Koalisi Serikat Buruh–Partai Buruh (KSBPB) dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta menjamin hak-hak ketenagakerjaan mereka secara adil.
"Kami berada dalam satu barisan bersama Koalisi Serikat Buruh–Partai Buruh (KSBPB) karena Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang membentuk koalisi tersebut.
Kami mendorong agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan oleh pemerintah, DPR RI, kementerian terkait, dan Presiden.
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah status ketenagakerjaan pekerja di Badan Layanan Umum (BLU) pemerintah pusat maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebagian besar tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya, bekerja di institusi tersebut.
Kami meminta agar pekerja kesehatan di BLU dan BLUD memperoleh perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya, termasuk sektor manufaktur.
Mereka harus mendapatkan hak yang setara, seperti perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial, jaminan hari tua, dan berbagai perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Jangan sampai karena bekerja di badan layanan milik pemerintah, hak-hak mereka justru berbeda.
Terkait wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), kami menilai usulan tersebut keliru. Penghasilan pekerja sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sementara iuran JHT, jaminan kesehatan, dan program jaminan sosial lainnya juga dipotong dari upah pekerja.
Karena itu, jika manfaat JHT kembali dikenakan pajak, maka pekerja seolah dibebani pemotongan berulang.
Kami sangat menyayangkan adanya usulan tersebut. Menurut kami, kebijakan seperti itu justru menyakitkan bagi para pekerja dan tidak berpihak kepada perlindungan tenaga kerja ujarnya."